DERAKPOST.COM – Setelah sebelumnya menjadi pejabat sementara, untuk disaat ini mantan Kapolres Malang Kombes Ferli Hidayat dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Ini tertuang didalam Surat Telegram ST/1585/VII/KEP./2026, tanggal 30 Juli 2026.
“Pejabat sementara Koorspripim Polri itu, Komisaris Besar Ferli Hidayat dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri,” tertulis dalam surat telegram tersebut, dikutip media ini, dihari Jumat (31/7/2026). Koorspripim ini merupa pimpinan staf pribadi kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Dalam pada pelaksanaan tugasnya sehari-hari, itu berada di bawah kendali Wakapolri.
Dikutip ini dari laman Tempo. Secara garis besar, Koorspripim Polri bertindak sebagai “tangan kanan” administratif dan juga pada operasional kedinasannya bagi Kapolri dan Wakapolri. Fungsi dan tugas Koorspripim Polri ada tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2017. Dengan tugas utama adalah menyelenggara pelayanan staf pribadi, sekretariat, pertokoleran, dan pengamanan fisik tingkat pertama dalam mendukung kelancaran tugas Kapolri dan Wakapolri.
Mereka itu bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan kendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Spripim Polri. Selain itu, mereka berwenang memberikan hal saran pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolri. Apabila Koorspripim Polri berhalangan melaksana tugasnya, dia bisa diwakili oleh Sekretaris Pribadi Kapolri atau pejabat lain ditunjuk oleh Kapolri atau Koorspripim Polri.
Diketahui, pada empat tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Ferli dari jabatanya selaku Kapolres Malang sebagai buntut tragedi Kanjuruhan. Pengumuman itu, diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo disaat konferensi pers di Malang. Dan dimutasikanya jadi Pamen SSDM Polri digantikan AKBP Putu Kholis Arya itu yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. (Dairul)