PP Nomor 26 Tahun 2026 Menuai Protes Keras dari PPPK Penyuluh Pertanian di Jawa Timur

DERAKPOST.COM – Ketua IANS PPPK Jawa Timur (Jatim) Abdul Mujid Efendi melayangkan surat pernyataan sikap atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang merupakan regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS memantik protes penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mereka protes, mengapa hanya dosen PPPK yang sudah mendapatkan regulasi untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan penyuluh pertanian dengan peran begitu besar malah masih berstatus ASN PPPK.

Atas dasar itulah, Ketua IANS PPPK Jawa Timur Abdul Mujid Efendi melayangkan surat pernyataan sikap atas nama penyuluh pertanian PPPK se-Jatim.

“Kami PPPK penyuluh pertanian Jawa Timur telah menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan PP 26 Tahun 2026 tentang tentang Pengangkatan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan ketua Komisi IV DPR RI pada 8 September 2026,” ungkap Abdul Mujid kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dikutip dari laman JPNN. Dia mengatakan para penyuluh pertanian sudah mengabdi sejak 2007 dan saat ini berstatus sebagai ASN PPPK.

Dalam menjalankan tugas, PPPK penyuluh pertanian berada di garis depan dalam mendampingi, membina, dan memberdayakan petani serta mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pertanian, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Oleh karena itu, PPPK penyuluh pertanian menyampaikan keberatan dan rasa ketidakadilan atas diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2026.

Pasalnya, PPPK penyuluh pertanian yang memiliki pengabdian, tugas strategis, serta kedudukan sebagai sesama ASN PPPK belum memperoleh kebijakan setara.

Kami berpandangan bahwa kebijakan afirmasi bagi kelompok ASN PPPK tertentu semestinya juga mempertimbangkan kelompok ASN PPPK lainnya yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional,” tegas Abdul Mujid.

Berdasarkan hal tersebut, PPPK penyuluh pertanian Jawa Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pemerintah menerbitkan kebijakan/Peraturan Pemerintah yang memberikan kesempatan pengangkatan khusus menjadi PNS bagi PPPK Penyuluh Pertanian, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan;

2. Pemerintah memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada sesama ASN PPPK, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif berdasarkan profesi;

3. Pemerintah memberikan kepastian dan penghargaan atas masa pengabdian serta kontribusi PPPK penyuluh pertanian dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Kami memberikan waktu 30 hari kerja sejak surat pernyataan sikap ini diterima untuk memperoleh jawaban dan langkah konkret dari pemerintah atas tuntutan kami,” terangnya.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat jawaban maupun kebijakan yang memberikan kepastian atas tuntutan tersebut, Abdul Mujid menegaskan pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan perhatian serius serta mengambil langkah yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh ASN PPPK, khususnya PPPK Penyuluh Pertanian,” pungkas Abdul Mujid Efendi.   (Dairul )

kerasMenuaipenyuluhpppkprotes
Comments (0)
Add Comment