DERAKPOST.COM – Terhitung sepanjang di bulan Januari hingga Juli 2026 ini, jajaran Polda Sumsel telah mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal, dengan serta menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Hal itu, sebagai komitmennya mendukung program ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum.
“Pada pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti yang sebanyak 1.281.864 liter minyak ini berbagai jenis serta menyita 107 unit kendaraan itu, diduga digunakan untuk halnya mendukung aktivitas ilegal,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026), menjelaskan.
Konferensi pers itu turut juga dihadiri pihak unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), SKK Migas, Pertamina Patra Niaga, jajaran Polda Sumsel, dan sejumlah pemangku kepentingan yang terkait sektor energi. Kapolda Sumsel juga mengatakan, penegakan hukum penyalahgunaan BBM ilegal merupa bagian mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat secara legal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, serta UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas.
“Hasil produksinya kemudian disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Dimana yang sebelumnya itu ilegal, kini diberikan solusi untuk halnya menjadi legal melalui mekanisme yang saat ini telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan pada perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Sandi Nugroho.
Dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara 24 perkara ini, memasuki tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Selain halnya itu mengamankan barang bukti minyak, polisi juga menyita kendaraan operasional.
Sebanyak 50 unit kendaraan ditampilkan dalam konferensi pers, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka. Dari kasus itu petugas mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Penindakan terhadap aktivitas penyulingan ilegal ini di wilayah Musi Banyuasin bahkan juga diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti. Dalam hal kejadian tersebut, empat unit kendaraan itu terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya ini mengatakan, pengungkapanya puluhan kasus tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian sama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.
“Kami tentunya berkomitmen mendukung penuh program pemerintah yang demi hal kesejahteraan masyarakat. Sinergi yaitu antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait itu akan terus diperkuat,” katanya. (Tulen)