DERAKPOST.COM – RS (33) merupakan mantan pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes), Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak ditangkap Polisi. Karena disebut melakukan tindak asusila terhadap anak santri setempat.
Saat ini, RS ditetapkan sebagai tersangka, yang setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian. “R$ merupakan mantan pengasuh di Ponpes itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap polisi. Setelah otang tua korban ada buat laporan kepada kepolisian,” ujar AKP Raja Kosmos Parmulais kepada wartawan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Siak ini, mengatakan, sesuai informasi dilaporkan itu bahwasa dugaan pencabulanya terjadi pada hari Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB..Raja ini menjelaskan, sebelum kejadian korban diminta datang ke lokasi oleh RS melalui pesan WhatsApp.
Korban ujarnya, disebut diminta membantu agar membersihkan aula majelis di Ponpes tersebut. “Korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh terlapor yang melalui pesan WhatsApp dengan alasan agar membantu membersihkan aula majelis Ponpes,” kata Raja Kosmos dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Sambungnya, disaat korban yang sedang membersihkan ruangan, RS diduga lakukan perbuatan asusila terhadap korban. Tetapi kejadian tersebut baru disampaikan korban kepada orang tuanya setelah santri dapat menyelesaikan pendidikanya di Ponpes itu. Yang akhirnya, orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut pada kepolisian.
Menyikapi laporan tersebut, maka Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta juga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Pada proses penyidikan, ada menemukan keterangan dari saksi lain yang diduga turut juga mengalami kejadian serupa. “Beberapa orang saksi diperiksa ini ternyata juga ditemukan hal yang serupa,” ungkap Raja Kosmos.
Maka, setelah penyidikan berjalan, polisi menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.03 WIB. Penyidik dalam hal ini kemudian menetapkan RS sebagai tersangka setelah menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya itu dengan dua alat bukti yang sah. Dan disaat sekarang ini RS ditahan di Polres Siak.
Diketahui bahwa kasus penangkapan RS, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak dengan kemudian memimpin Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA untuk dapat melakukan penangkapannya terhadap RS. “RS ditangkap sekitar pukul 23.32 WIB di rumahnya, Kampung Sri Gading. Lalu RS dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagaimana informasi yang didapat media ini, setelah keluar dari Ponpes tersebut, beberapa saat kemudian RS telah mendirikan pesantren sendiri yang juga berada di wilayah Kabupaten Siak, dan bahkan juga menjadi pimpinan majelis. Hal demikian seperti dikatakan salah seorang sumber minta tak disebut nama. (Yusuf)