DERAKPOST.COM – Zulkifli merupa Kuasa Hukum di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang rugikan keuangan negara Rp64,221 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis dalam sidang yang digelar pada, Kamis (10/9/2026) petang.
Zulkifli bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain penjara, Zulkifli dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih.
“Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas hakim.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH dengan penjara selama 7 tahun. Dia juga didenda Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 120 hari.
Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH divonis enam tahun penjara. Ia dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari.
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Zulkifli dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan Dedi Saputra dan Muhammad Arif masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Perkara ini juga telah menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Rahman dalam perkara yang sama.
Perkara korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH.
Dalam perkara ini, Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.
Dikutip dari laman Cakaplah. Pembelian tersebut kemudian berlanjut dengan pembayaran. Padahal, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.
Perbuatan Zulkifli tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga akibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara capai Rp64.221.498.127. (Irsyad)