Prof Adolf Bastian Tuntut Hasil Pemilihan Dekan Pascasarjana, Gugat Rektor Unilak dan Yayasan

DERAKPOST.COM – Dr Parlindungan SH MH selaku Kuasa Hukum dari Prof Adolf Bastian, pada pekara menggugat Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan juga Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan pada pekara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut berkaitan dengan hasil pemilihan Dekan Pascasarjana Unilak periode 2026–2030 yang dinilai juga tidak ditindaklanjuti. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr.

Selain Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji sebagai Tergugat I dan Rektor Unilak sebagai Tergugat III, gugatan juga ditujukan kepada Prof Dr Ir H Irwan Effendi, M.Sc sebagai Tergugat II serta Prof Dr Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D sebagai Tergugat IV.

Parlindungan SH MH, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih bergulir di PN Pekanbaru. “Pokok perkara yang serta berhubungan pada kedudukan Prof Adolf Bastian sebagai Dekan Terpilih Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning untuk periode 2026–2030,” ujarnya.

Menurut Parlindungan, proses pemilihan dekan telah dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dia menegaskan tidak terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Yayasan maupun Statuta Unilak dalam proses tersebut.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat pada 23 April 2026, kata Parlindungan, Prof Adolf Bastian memperoleh suara terbanyak dari dua calon lainnya. Hasil pemungutan suara itu kemudian menetapkan Adolf Bastian sebagai calon Dekan terpilih Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026–2030.

Namun, hasil pemilihan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti pada tahap pengusulan dan pemberian rekomendasi oleh Rektor Unilak. Selain itu, Surat Keputusan Pengangkatan dan pelantikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji juga tidak diterbitkan.

“Tidak ditindaklanjutinya hasil pemilihan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kami ajukan dalam gugatan,” kata Parlindungan,dikutip dari laman Cakaplah.

Dalam gugatannya, pihak Penggugat meminta agar tindakan Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji yang tidak menerbitkan surat pengantar atau usulan pengangkatan dan pelantikan Dekan Sekolah Pascasarjana periode 2026–2030 dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Parlindungan mengatakan proses pemilihan Dekan tersebut mengacu pada Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor 33/YASRAH.B/VI/2022 tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.

Menurut dia, peraturan tersebut masih berlaku ketika proses pemilihan Dekan dilaksanakan. “Tidak ada aturan ataupun mekanisme yang dilanggar dalam proses pemilihan Dekan tersebut,” tegasnya.  (Dairul)

 

dekanPasscasarjanapemilihanRektor
Comments (0)
Add Comment