Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Laporkan ke Polisi

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, santer kabar Indra Gunawan di media sosial, juga media online terkait tuduhan kalau dirinya melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi.

Terkait informasi tidak sedap, dan sudah terlanjur viral tersebut, maka Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didamping penasehat hukumnya, Eva Nora ini membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, hari Selasa (28/7/2026).

Dikatakan Eva Nora, laporan ini menyusul atas dugaan pencemaran nama baik Indra Gunawan di ruangan lingkup media sosial dan media online terkait tuduhan terhadap dirinya, yang sudah melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi.

“Terkait pencemarannya nama baik Indra Gunawan di ruangan lingkup media sosial dan media online terkait tuduhan terhadap dirinya, yang sudah melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi. Maka dibuat laporan ke Polres,” sebut Eva.

Dikatakan dia, hal menempuh jalur hukum yang dilakukan kliennya, disebab ada itikad yang tidak baik dari mereka tersebut. Yang diketahui, sebelum melaporkan ini, terlebih dahulu pihaknya sudah membuka pintu jika ada pihak merasa dirugikan.

Dikutip dari laman PublikNews. Disebutkan oleh Eva, bahwasa dalam pengaduan itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti diyakini itu cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik. Eva juga minta kepolisian bekerja itu profesional dan objektif.

“Indra Gunawan yang Ketua DPRD, merasa difitnah, bahkan direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang sudah beredar. Padahal itu sama sekali yang tidak pernah dilakukan, juga disebar luas media sosial dan media online,” terangnya.

Eva menjelaskan, bahwa langkah dilakukan sebagaimana ini diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Semua orang itu berhak membela nama baiknya,” lanjut Eva. Selain itu, terang Eva, langkah hukum diambil ini juga bagian dari untuk langkah membuktikan bahwa fitnah yang beredar luas disaat ini tidak benar. (Dairul)

DPRDgunawanIndrapolisisiak
Comments (0)
Add Comment