DERAKPOST.COM – Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyebut, aturan tentang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing sedang direvisi yang menjadi hanya empat bidang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Afriansyah mengatakan, revisi itu bergulir setelah Kemnaker berdiskusi dengan Penasihat Khusus Presiden bidang Buruh dan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.
“Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said,” kata Afriansyah, dikutip dari laman Kompas, kemarin.
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu disebutkan, outsourcing dibatasi pada 6 bidang pekerjaan yakni, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan.
Kemudian, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Namun, aturan tersebut dikritik dari banyak pihak, termasuk Said Iqbal ketika ia belum ditunjuk menjadi Penasehat Presiden.
Afriansyah menyebut, dalam pembahasan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah bakal menghapus kelistrikan dan pertambangan dari daftar bidang kerja boleh menggunakan tenaga outsourcing.
“Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” ujar Afriansyah. Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak menghapus Permenakar Nomor 7 Tahun 2026 melainkan memperbaiki materi aturan tersebut.
Menurutnya, revisi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha yang ditampung dalam Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Jadi tidak dihapus sama sekali,” tutur Afriansyah. Di luar itu, pemerintah dan DPR RI juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang baru itu bakal membatasi outsourcing di sejumlah bidang.
Sebelumnya, diketahui Menaker Yassierli menyatakan pihaknya siap merevisi Permenaker NOmor 7 Tahun 2026. Yassierli mengaku pihaknya berkenan meninjau ulang aturan tersebut jika memang terdapat banyak masukan dari masyarakat.
“Kami dari pemerintah kita melihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Adapun Said Iqbal mendatangi Kemnaker beberapa hari usai dilantik menjadi Penasehat Khusus Presiden. Ia meminta, bidang pekerjaan yang dibolehkan menggunakan pekerja alih daya dikurangi menjadi 4 bidang.
Keempat bidang pekerjaan tersebut adalah keamanan, sopir, katering, dan kebersihan. “Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” kata Said di Kemnaker, Kamis (11/6/2026). (Dairul)