Tapir Tewas Tertabrak Mobil Truk PT RAPP, Ini Disesalkan Mandala Foundation

0 61

DERAKPOST.COM – Kematian tragis seekor spesies hewan langka Tapir (Tapirus indicus) yang berstatus endemik di Pulau Sumatera, disayangkan banyak aktivis lingkungan, apalagi setelah kematian hewan purba tersebut pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di wilayah resor Baserah, Kuantan Singingi (Kuansing) terdengar kabar baru melakukan patroli.

Ketua Yayasan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation), melalui Sekretarisnya Batara, Kamis (18/6/26), mengatakan perusahaan pemegang konsesi lalai dan diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya:Pasal 9 ayat 1.

“Sangat disayangkan satwa purba itu menurut informasi dari warga setempat diduga sengaja ditabrak oleh mobil truk angkutan kayu PT RAPP, pelakunya harus dicari sampai dapat,” kata Batara, seperti hal dikutip dari laman KabarRiau.

Secara hukum kata Batara, “perusahaan pemegang konsesi di kawasan hutan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem, apalagi PT RAPP berdampingan dengan Balai Taman Nasional tesso Nilo (TNTN)”.

“Berdasarkan peraturan di Indonesia, perlindungan satwa endemik di area operasional perusahaan diatur secara ketat untuk mencegah kematian satwa akibat kelalaian atau aktivitas pembukaan lahan,” katanya.

Sambung Batara, kewajiban hukum dan tanggung jawab utama perusahaan terhadap satwa endemik menetapkan kewajiban bagi setiap orang, termasuk badan usaha (korporasi), untuk melakukan perlindungan wilayah dan menjaga keberlangsungan kehidupan satwa liar.

Kewajiban perlindungan habitat hewan langka itu tidak hanya sebatas tidak melukai hewan, tetapi juga mencegah komodifikasi atau perusakan habitat tempat satwa tersebut hidup,” katanya menyayangkan Tapir yang saat ini nyaris punah.

Terkait tanggung jawab operasional dan Pertanggungjawaban PT RAPP, jika satwa dilindungi sering mati atau terancam di area konsesi perusahaan, pihak korporasi diwajibkan untuk bertanggung jawab.

“Tanggung jawab tersebut meliputi penggantian Kerugian Lingkungan bahkan perusahaan dapat dituntut untuk memulihkan ekosistem atau mengganti kerugian atas kerusakan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Dan pertanggungjawaban hukum beber Batara, termasuk kelalaian yang menyebabkan kematian atau terganggunya satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda bagi korporasi yang bersangkutan.

Pihak perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) atau bagian Public Relations untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan Disra Aldrick, melalui Budhi Firmansyah, dikonfirmasi menjawab, sampai saat ini pihaknya belum mendapa informasi terkait hal yang disampaikan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.