Cegah Kerugian Negara, Kejari Pelalawan Dampingi Penyelesaian Temuan Audit BPK di Sejumlah OPD

0 67

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Tindakan Hukum Lain atas permohonan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terkait tindak lanjut hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar jalur pengadilan atau non-litigasi. Halnya pendampingan dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terkait beberapa temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap kegiatan pada sejumlah OPD.

Melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi merugikan negara maupun menghambat jalannya pelayanan publik.

“Melalui Kegiatan Tindakan Hukum. Lain, JPN hadir di luar jalur pengadilan atau non-litigasi untuk mencegah kerugian negara, menghindari konflik berkepanjangan antar instansi, serta memastikan program pelayanan publik tetap berjalan lancar,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Pelalawan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kejari Pelalawan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, namun juga bentuk pencegahan agar setiap OPD dapat menjalankan program dan penggunaan anggaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan dalam hasil audit BPK, sehingga setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti secara tepat. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara dan mempercepat penyelesaian administrasi yang menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan daerah.

Diketahui, fungsi bidang Datun Kejaksaan selama ini memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lain yang bertujuan mendukung stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kejari Pelalawan sendiri dalam beberapa waktu terakhir aktif memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan penyelamatan keuangan negara, termasuk mendorong kepatuhan terhadap hasil audit dan rekomendasi lembaga pemeriksa negara.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Pelalawan dapat lebih tertib dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ajo Marbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.