Inspektorat Ingatkan Pihak SMA/SMK se- Provinsi Riau Belum Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Seragam Siswa

0 86

DERAKPOST.COM – Belakangan santer hal pihak SMA/SMK se- Provinsi Riau, dengan pemberitaan yang beredar, yaitu kelebihan bayar seragam sekolah. Diketahui, bahwa hingga sekarang masih ada pihak sekolah belum mengembalikan.

Terkait itu, Inspektorat Riau hingga saat ini mengaku belum juga menerima tambahan sekolah yang mengembalikan kelebihanya bayar seragam sekolah. Setidaknya, untuk saat sekarang masih terdata itu 14 sekolah lainya belum mengirimkan laporan kepada
pihak Inspektorat.

“Pasalnya dari 31 sekolah itu, yang diminta mengembali kelebihan bayar, 17 sekolah di antaranya telah menyetor atau kembalikan kelebihan bayar tersebut. Artinya ini hingga hari Kamis (4/6/2026) itu, masih terdata 14 sekolah yang belum mengembalikan,” kata Jondra Jayaputra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, mengatakan, belum ada tambahanya dari pihak sekolah yang mengembalikanya kelebihan bayar seragam tersebut. Karena itu, pihaknya mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan kelebihan bayar seragam ini
segera realisasikan.

Disinggung hal sanksi dikenakan jika pihak sekolah tak merealisasikan pengembalian uang kelebihan bayar seragam tersebut. Ia
menjelaskan pengadaanya seragam siswa melanggar Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.

Diketahui, dalam Pasal 12 ayat (1) beleid mengatur pengadaanya pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian didalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak diperboleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

“Di samping rekomendasi pengembalian juga dikenakan Sanksi/Hukuman Disiplin PNS sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat,” tegasnya.

Kesempatan itu, dia juga memerintahkan Kadisdik Riau untuk menyusun/membuat Juknis Pakaian seragam khususnya yang mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/wali murid untuk hal menyediakan pakaiam seragam secara mandiri tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu.

“Kemudian juga larangan pungutan, yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam,” tutupnya. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.