Di Pengadilan Tipikor, Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Prabowo-Sri Mulyani pada Kasus TTPU

0 75

DERAKPOST.COM – Usai pada eksepsinya ditolak, terdakwa TPPU Gus Yazid tantang jaksa periksa Presiden Prabowo serta Sri Mulyani terkait status aset di Cilacap. Hal itu disampaikannya didamping pengacara ini digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026).

Dikutip dari laman Tirto.id. Terdakwa kasus hal dugaan TPPU jual beli lahan di Cilacap ini menantang jaksa untuk bisa memeriksa sejumlah pejabat negara. “Nah sekarang ini saya mau minta. Kira-kira berani tidak yach pihak kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?” teriak Gus Yazid.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani diperlukan untuk menjelaskan status aset yang menjadi pangkal perkara. Ia mempertanyakan mengapa lahan yang disebut sebagai aset milik Kodam IV/Diponegoro tidak tercatat sebagai aset negara. “Kenapa aset ini kok tidak didaftarkan?” ujarnya.

Tak hanya itu, Gus Yazid juga menyinggung sejumlah jenderal dan pejabat lain yang menurutnya perlu dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Jenderal-jenderal yang sudah saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya?” katanya.

Ia secara khusus menyebut nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Menurut Gus Yazid, ada hal-hal yang perlu didalami terkait pengembalian aset dalam perkara tersebut.

“Wamentan itu kan kadernya Gerindra, Sudaryono itu. Dia jelas dong, dia memperalat sopir sama sesprinya untuk mengembalikan aset kerugian,” ujar dia.

Gus Yazid juga menyoroti nilai aset yang telah disita penyidik. Menurutnya, jumlah aset yang disita jauh lebih besar dibanding nilai yang dituduhkan kepadanya dalam perkara ini.

“Dari kasus tuntutan saya 20 miliar, aset yang disita itu sudah 35 miliar. Aset yang disita sudah 35 miliar itu sudah melebihi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yazid turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang menurutnya pernah berbicara soal pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.

Pak Prabowo, ingat saya enggak? Sampeyan presiden omon-omon bukan? Kalau memang sampean bukan presiden omon-omon, tepatin janji sampean. Katanya kalau sudah ada pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo. Karena itu, dia meminta agar seluruh fakta dibuka dalam persidangan.

“Karena kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya berlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo,” kata Gus Yazid.

Kuasa hukum Gus Yazid, yaitu Zainal Petir, mengatakan permintaan kliennya agar Prabowo dan Sri Mulyani diperiksa berkaitan dengan asal-usul aset yang menjadi objek perkara.

Menurut dia, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan mengenai status tanah yang semula disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro, tetapi kemudian diperjualbelikan oleh pihak swasta.

“Kalau Sri Mulyani waktu itu Menteri Keuangan. Jadi kalau Menteri Keuangan itu kan kaitan dengan aset. Aset yang dimiliki oleh Kodam itu mestinya didaftarkan. Milik Kementerian Pertahanan,” kata Zainal.

Ia menilai aset tersebut seharusnya juga tercatat dalam administrasi negara karena berkaitan dengan kepemilikan pemerintah.

“Kemudian aset itu juga mesti tercatat di Kementerian Keuangan karena aset negara,” ujarnya.

Menurut Zainal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui status aset itu penting agar konstruksi perkara menjadi terang.

“Supaya ada penjelasan yang runut, yang clear. Ini ada aset punya Kodam kok kemudian bisa menjadi milik swasta. Kemudian sekarang dianggap lagi bahwa itu tetap asetnya Kodam. Lah kenapa kok tidak dicatat?” kata dia.

 Terkait pernyataan Gus Yazid yang mengaitkan penggunaan uang untuk kegiatan pengobatan gratis saat masa pemenangan Prabowo, Zainal belum bersedia menjelaskan lebih jauh.

“Untuk sekarang belum bisa dijelaskan. Nanti saya akan tanya secara detail kepada Gus Yazid,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi jual beli lahan seluas 716 hektare yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan.

Jaksa mendakwa Gus Yazid menerima dan menyamarkan sebagian dana yang diduga berasal dari hasil korupsi transaksi lahan tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.