Lapas Kelas IIA Pekanbaru Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

0 54

DERAKPOST.COM – Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan berbagai langkah preventif maupun represif sebagai bentuk komitmen nyata menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui pendekatan pembinaan dan peningkatan kesadaran kepada seluruh warga binaan, Selasa (26/5/2026).

Sebagai langkah pencegahan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan mengenai larangan kepemilikan dan penggunaan telepon genggam, narkotika, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga. Fasilitas tersebut disediakan secara terjadwal dan berada dalam pengawasan petugas guna memastikan hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Selain itu, razia kamar hunian dilaksanakan secara rutin maupun insidentil dengan melibatkan seluruh jajaran pengamanan dan petugas terkait. Dalam berbagai kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Pekanbaru turut terjun langsung memimpin dan mengawasi pelaksanaan razia sebagai bentuk keseriusan pimpinan dalam memastikan pengawasan berjalan optimal. Kegiatan razia dilakukan menyeluruh pada blok-blok hunian guna mendeteksi serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam lapas.

Pelaksanaan pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan secara persuasif, humanis, dan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Pendekatan ini menjadi penting mengingat kondisi lapas yang memiliki jumlah penghuni cukup besar dengan banyak blok dan kamar hunian yang harus diawasi oleh petugas secara berkesinambungan. Meski demikian, keterbatasan jumlah petugas tidak menjadi alasan untuk mengurangi komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika maupun penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas. Berbagai langkah pengawasan dilakukan secara berlapis guna meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat terjadi.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan komunikasi menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pihak Lapas menegaskan bahwa pemberantasan peredaran barang terlarang, termasuk handphone, narkoba, dan praktik-praktik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib), terus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pihak Lapas menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditampung, didalami, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Lapas tidak menutup diri terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat. Sebaliknya, informasi yang disampaikan publik menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan pemasyarakatan.

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi. Penindakan tidak hanya berlaku bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap petugas apabila ditemukan keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik-praktik yang melanggar ketentuan dan merugikan institusi.

ā€œTidak ada toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal, peredaran narkotika, praktik penipuan, pungutan liar, ataupun berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikenakan sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai tingkat pelanggarannya,ā€ tegas Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pembenahan dan peningkatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dengan menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan petugas pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan pemulihan warga binaan.

Dengan berbagai langkah yang terus dilakukan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta melakukan evaluasi berkelanjutan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran handphone, narkoba, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.