Hiburan DJ di Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru tak Dibenarkan Kasatpol PP Desheriyanto

0 51

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, santer ada hiburan Disc Jockey (DJ) yang digelar di kawasan Pasar Kuliner Malam Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru. Namun hal itu, tidak dibenarkan ada aktivitas demikian.

Terkait ada aktivitas itu, dikonfirmasi pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto, Kamis (20/5/2026), menegaskan hal hiburan DJ tidak diperboleh digelar di kawasan Pasar Kuliner Malam Cut Nyak Dien.

Penegasan yang disampaikan, menyusul polemik hiburan DJ yang sempat digelar di salah satu lapak usaha di kawasan kuliner malam tersebut dan telah menuai sorotan masyarakat. Karena aktivitas DJ tersebut dinilai bisa membuat resah.

Mantan Camat Sukajadi inipun menyebut, hal kawasan Kuliner Malam Cut Nyak Dien merupa ruang publik yang diperuntuk jadi pusat wisata kuliner keluarga dan dengan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Maka itu sambungnya, konsep hiburan DJ dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan tersebut. ā€œTidak diperbolehkan yang karena Pasar Kuliner berada di kawasan Jalan Cut Nyak Dien tempat wisata kuliner yang ada di ruang publik,ā€ ujarnya.

Sebelumnya, hiburan live music itu dengan menghadirkan tiga DJ di salah satu lapak usaha kawasan Cut Nyak Dien sempat viral dan juga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak warga menilai konsep hiburan yang telah salah.

Karena diketahui, mulai menggeser fungsi awal kawasan kuliner malam yang selama ini dikenal sebagai ruang UMKM dan juga tempat berkumpul keluarga. Selain itu ada pihak juga menyoroti lokasi kawasan Cut Nyak Dien di pusat kota. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.