PT Arara Abadi Diduga Tak Ada Izin HPH HTI Transmigrasi di Kampar, Kini Dilapor DPP MKGR Lapor ke Kajati Riau

0 74

DERAKPOST.COM – Alat berat ekskavator yang disebut milih perusahaan HTI, yaitu PT Arara Abadi menumbang sawit warga  berada di daerah Dusun Plambayan Desa Kotagaro Kabupaten Kampar Riau.

Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) Mayen RH Sugandhi Kartosubroto melalui Ketuanya Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn.) melalui surat No 032/DPP-MKGR/IV/2026 melapor ke Kajati Riau adalah perihal Laporan Pengaduan dugaan Kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, Riau.

Isi dari laporan itu, warga resah sejak Rabu 20 Mei 2026, dengan alat berat ekskavator menumbang tanaman sawit warga di Desa Plambayan Kota Garo Kampar, Riau dekat TOL Pekanbaru-Dumai. Maka melalui surat ini, Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn) sampaikan kepada Kajati Riau informasi dugaan kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax.

Informasi yang kami berikan sebagai berikut:

1. Tidak ada izin berarti PT AA tidak mengurus perizinan dan tidak mengeluarkan biaya administrasi.

2. Menguasai aset PT RAL yang telah diliquidasi pemerintah karena izin yang diduga diterbitkan Menhutan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Riau,

3. Di dalam KEPUTUSAN Menteri Kehutanan dan ada kewajiban tidak berikan dana CSR

4. Kepada masyarakat tempatan dan mempergunakan lahan penjangga hutan/greenbelt dijadikan tanamam industri.

Menurut Prof DR H Asmil, fokus dalam kasus ini adalah bukti yang ditemukan PT AA tidak ada izin Usaha HPH Tanaman Industri Pola Transmigrasi di (Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau yang mendatangkan kerugian Negara bukan pajak/non tax.

Demikianlah Laporan pengaduan kerugian Negara bukan pajak/Non Tax kami sampaikan kiranya bapak melakukan tindaklanjut dan terakhir atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (PURN). Tembusan: 1. Presiden RI C/Q KSP di Jakarta, 2. Jaksa Agung Jampidssu dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, 3. Menteri Keuangan c/q Irjen Dirjen Keuangan di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH melalui Kasintel Fajar Prasetyo SH dikonfirmasi diinformasikan masalah ini Rabu (20/6/2026), belum ada menanggapi. Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH yang diinfokan dan dikonfirmasi masalah ini menanggapi dengan mengatakan “monitor bg”.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.