Terkait Pengiriman Arang Bakau ke Luar Negeri, Tapi Bea dan Cukai kok Bungkam

0 86

DERAKPOST.COM – Ada pengiriman arang bakau ke luar negeri. Kamis, 5 Maret 2026, Lanal Dumai, menangkap KLM Samudera Indah Jaya, mengangkut sebanyak 7.613 karung arang bakau, serta nahkoda kapal sebagai tersangka.

Kemudian, tanggal 25 April 2026, petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau kembali mengamankan 580 karung arang bakau serta menetapkanya nahkoda kapal dan dua pemilik dari kilang arang di daerah tersebut sebagai tersangka.

Diketahui, bahwa dengan ada kedua kasus tersebut, maka berkaitannya dengan upaya pencegahan dan pemberantasan dalam hal perusakan hutan. Khusus kayu bakau atau pohon manggrove yang dijadikannya arang oleh pelaku usaha daerah ini.

Kemudian juga mengekspor ke luar negeri itu tanpa izin. Terkait hal itu, Bea dan Cukai (BC) Kantor Bantu Selatpanjang, dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2026), akan halnya  pengawasanya instansi ini. Seperti dikutip dari laman media serangkai.

Disebutkan dari pihaknya petugas Bea dan Cukai saat dikonfirmasi itu malah memilih bungkam saat dikonfirmasi hal pengiriman arang bakau ke luar negeri tersebut. Upaya konfirmasi itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp,pada petugas BC Selatpanjang bernama Fatul pada Selasa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya berstatus centang dua tanpa adanya tanggapan resmi. Konfirmasi  kembali juga dilakukan pada hari berbeda melalui pesan WhatsApp, namun tetap tak mendapatkan respons pihak terkait dalam hal menjawab pertanyaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal dampak dari penangkapanya arang bakau oleh TNI AL dan pihak kepolisian membuat aktivitas pengiriman arang bakau yang dari Kepulauan Meranti tersebut sudah terhenti, baik halnya untuk pengiriman antar daerah maupun ke luar negeri.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh pihak petugas Bea dan Cukai Kantor Bantu Selatpanjang, Fatul, yang ditemui pada hari Rabu (14/5/2026). Ia menyebutkan bahwa sejak ada pengungkapanya kasus tersebut, tidak ada lagi aktivitas pengiriman arang bakau.

“Sejak terjadi penangkapan, tidak ada lagi pengiriman arang. Semuanya sudah takut,” ujarnya. Menurut Fatul, dari pihak Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan didalam menangani aktivitas penebangan bakau. Ia menegaskan bahwasa kewenanganya BC hanya berkaitan dengan aktivitas hilirisasi atau perdagangan produk arang tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada itu aturan melarang pengiriman arang bakau, sehingga dari pihaknya tetap memberikan pelayanan pada administrasi terhadap produk tersebut, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Kalau ada itu larangan pengiriman produk arang ini, silakan bersurat ke Kementerian Keuangan. Setelah surat larangannya turun ke kami, maka akan kami tentu akan larang pengiriman. Dikarena sejauh ini belum ada larangan,” tegasnya.

Fatul menambahkan, terdapat tiga kategori barang didalam aktivitas ekspor dan impor yang menjadi perhatian dari Bea dan Cukai, yakni barang yang diperbolehkan, dibatasi, dan dilarang. Menurutnya, arang bakau itu tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang, sehingga pihak BC tetap memberi pelayanan pengiriman produk tersebut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.