Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Sebut Harusnya Wapres Gibran Ngantor di Ibu Kota Negara Kaltim
DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terhadap UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tersebut. Sehingga di Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota.
Terkait ini, Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun, menilai putusan MK sesuai fakta di lapangan. “Ya kan memang faktanya begitu. Ini urusanya regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tetapi de facto hari ini ya, hal ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta,” ujarnya.
Dikutip dari laman Detik. Lebih lanjut, kata Komarudin, kalau di sana belum siap, mau diapain di sana. Namun dalam hal, disebut anggota Komisi II DPR itu, bahwa diketahui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini, pernah berkantor di IKN tersebut. Maka itu harusnya Wapres Gibran bertugas di IKN.
“Presiden ke-7 RI Jokowi, pernah berkantor di IKN. Maka harusnya, dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini juga berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN itu tidak mubazir seperti sekarang. Artinya, jika Wapres yang disana (IKN), supaya ada manfaatnya pada berapa tahun ke depan. Dan itu sudah satu tahun lebih ya kalau begitukan,” katanya.
Watubun menilai biaya perawatan harian di IKN memang yang menjadi persoalan bagi negara. Padahal, sebut dia, kondisi negara juga saat ini sedang sulit. Menjadi masalah memang, katanya, yang disebabkan proyek pembangunan infrastruktur itu, yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari tentunya membutuhkan maintenance.
Diketahui sebelumnya. Bahwasanya pihak MK telah menolak permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih jadi ibu kota Indonesia. Hal demikian dinyatakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026), kemarin. (Dairul)