Bawa 14 Unit Handphone dari Malaysia, Salawati Penumpang dari Poet Dickson Sempat Diamankan BC Dumai

0 52

DERAKPOST.COM – Seorang penumpang yang dititipi handphone oleh seseorang di Malaysia untuk diserahkan ke Dumai. Hal itupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Dumai, amankan Salawati penumpang Indonesia, dari Poet Dickson Malaysia.

Dia diamankan petugas Bea Cukai Dumai
melalui Seksi Penindakan dan Penyidikan, yang karena kedapatan membawa 14 unit handphone seken tersebut dalam berbagai merek dari negeri seberang, dengan tanpa dokumen kepabeanan. Diamankanya pada hari Senin (11/5/2026).

Informasi diterima media, di Kantor KPPBC Dumai, bahwa pengungkapan hal kasus ini oleh tim P2 KPPBC Dumai, saat melakukan pengawasan atas kedatangan penumpang Ferry Internasional yang dari Port Dickson, Malaysia tujuan Dumai yaitu menggunakan kapal Indomal Sovereign.

Kemudian petugas ini melakukan tindakan pemeriksaan atas barang-barang bawaan penumpang melalui X-Ray, yang kemudian terhadap barang bawaan pribadi sejumlah penumpang Indomal Sovereign. Tapi, saat pemeriksaan barang bawaanya atas nama Salawati, ada kejanggalan.

Yakni pada saat pemeriksaan X-Ray berupa barang-barang elektronik, tersebut dengan ada kejanggalan. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati 14 pcs HKT ini berupa telepon genggam berbagai merek dan pada kondisi barang bekas dari Malaysia.

Kemudian juga dilakukan pendalaman, dan akhirnya diketahui salah satu penumpang Salawati ini, mengakui bahwa 14 pcs HKT tersebut bukan barang miliknya. Tetapi hal itu melainkan merupakan barang dititipkan dari Malaysia, untuk kemudian diserahkan pada seseorang di Indonesia.

Kendati membawa handphone penumpang Salawati ini, tidak memberitahukan kepada Petugas Bea Cukai dan tidak memberitahu didalam All Indonesia/ E-CD (BC.22). Maka atas pembawaanya barang berupa 14 pcs HKT tersebut, sudah dilakukan penindakan dikarena melanggar ketentuan.

Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Dumai Dedi Husni dikonfirmasi hal ini membenarkan adanya penangkapan 14 handphone seken asal Malaysia itu dibawa salah satu penumpang, nama Salawati. Hal itu melanggar UU Kepabeanan dan Permen Perdagangan, ini aturan berlaku.

“Barang itu yang bukan miliknya, melainkan barang itu dititipkan padanya dari Malaysia untuk disampaikan ke seseorang di Dumai,” kata Dedi, dikutip dari laman ViralNasional. Ia juga menambahkan untuk saat sekarang Salawati ini yang membawa handphone 14 pcs HKT tersebut sudah dilepas. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.