Supriyadi: Pemprov Riau Menegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Di Struktur Pendampingan Program Desa
DERAKPOST.COM – Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Supriyadi mengatakan, saat ini tidak ada pengangkatanya tenaga ahli oleh Plt Gubernur didalam halnya struktur pendampingan program desa.
“Kami tegaskan, kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini tidak ada pengangkatan tenaga ahli tersebut oleh Pak Plt Gubernur Riau dalam halnya struktur pendampingan program desa,” kata Supriyadi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan halnya persepsi publik terkait keberadaan sejumlah pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan desa.
Ia pun mengatakan, pihak-pihak tersebut merupakan tim asistensi yang memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, bukan tenaga ahli sebagaimana yang dipersepsikan sebagian kalangan.
Supriyadi menegaskan, tim yang dimaksud hadir sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan terhadap program-program desa yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai penting dalam memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Mereka itu bukan tenaga ahli tetapi tim pendampingan atau yang biasa disebut tim asistensi yang berasal dari akademisi atau praktisi,” kata Supriyadi, Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, latar belakang para anggota tim asistensi tersebut menjadi salah satu alasan utama keterlibatan mereka. Para individu yang tergabung dinilai memiliki kapasitas memadai untuk membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola.
“Ini juga diangkat karena dipandang cakap dan memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam strategi mempercepat peningkatan tatakelola pemerintahan desa,” jelasnya dikutip dari laman Cakaplah.
Supriyadi menyebit, fokus utama dari tim ini adalah memberikan pendampingan teknis dan strategis kepada pemerintah desa. Hal ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan desa.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan desa-desa di Riau mampu lebih cepat berkembang, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa.
Supriyadi kembali menegaskan bahwa tidak ada nomenklatur tenaga ahli dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur. Seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi, bahwa Plt Gubernur tidak ada mengangkat tenaga ahli Gubernur hal ini sesuai dengan arahan Kemendagri. Yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupa tenaga pendampingan pembinaan evaluasi program BKK desa agar mempercepat pembangunan ekonomi di pedesaan,” tutupnya. . (Dairul)