Gegara IPAL, BGN Riau Tutup Dapur MBG di SPPG Tangkerang Tengah Pekanbaru Ini Mulai 25 April 2006

0 79

DERAKPOST.COM – Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berada Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, dilaporkan ditutup sementara.

Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi serta peningkatan standar operasional layanan pangan. Langkah itu, berkaitan dengan penyesuaianya terhadap standar kebersihan, keamanan makanan, serta kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi setiap dapur penyedia MBG. Hal ini memang harus disediakanya SPPG.

Terkait penutupan ini dibenarkan langsung Koordinator BGN Regional Riau Achmad. Ia mengatakan keputusan itu diambil dengan berdasarkan laporan masyarakat yang juga ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi atau di lapangan. Pemeriksaan dilakukanya untuk bisa memastikan proses pengolahan makanan itu sesuai ketentuan berlaku.

Penutupan ini bersifat sementara dan tidak permanen. Didalam hal ini dia menegaskan bahwa dapur MBG bisa kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Hal itu termasuk segala aspek higiene sanitasi, kualitas menu, dan pengawasan gizi. Yang diketahui katanya, sebagai hal persyaratan pengelolaan kebutuhan daripada MBG.

Ia mengatakan, program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah dalam upaya meningkatkan hal asupan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaanya ini terus diperketat agar manfaat program itu dapat dirasakan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.

“BGN tegas, dan tidak main main didalam penerapan standar operasional SPPG atau Dapur MBG di Provinsi Riau. Buktinya BGN resmi telah menghentikan sementara akan operasional SPPG di kelurahan Tangkerang Tengah 5, Marpoyan Damai. Ini, telah sejak
25 April 2026. Dihetikan setelah ditemukan permasalahan pada instalasi,” ujarnya.

Dikatakan dia, bahwa Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dinilai belum bisa memenuh standar operasional, maka keputusan yang diambil berdasarkan laporanya masyarakat yang hal ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di lapangan. Hal itu sambungnya, hasil pemeriksaan menunjukkan, IPAL dari SPPG tersebut belum sesuai standar.

“Memang betul IPAL di SPPG itu belum ada memenuhi ini standar ditetapkan, sehingga limbah dihasilkan dari dapur itu mencemari lingkungan seperti dikeluhkan masyarakat. BGN melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan keluarkan surat penghentian operasional sementara itu guna dilakukan evaluasi menyeluruh,” sebut Achmad.

Dikutip dari laman Amira. Atas dari temuan tersebut, BGN ini telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara. Nanti jika sudah siap dengan segala perbaikanya, SPPG tersebut tentu bisa ajukanya kembali untuk beroperasi. Ia juga menegaskan, hal penghentian ini peringatan khusus kepada pengelola Dapur MBG di Provinsi Riau.

“Juga menjadi peringatan pertama. Apabila hal yang sama terjadi sampai tiga kali, ada kemungkinan SPPG tersebut diberhentikan permanen,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas IPAL, karena hal pengelolaan limbah menjadi perhatian serius dalam program MBG tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.