DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan dalam perkaranya Gubernur Riau Non-aktif Abdul Wahid CS ini digelar kembali. Dengan juga menghadirkan sejumlah saksi, hari Kamis (23/4)2026), yaitu Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Saksi Ludfi Hardi mengaku berada dalam tekanan saat diminta ikut mengumpulkan uang dalam proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/4/2026).
Ludfi mengatakan, unit kerjanya membawahi pembangunan jalan dan jembatan untuk dua kabupaten, yakni Indragiri Hilir (Inhil) dan Indragiri Hulu (Inhu). Dari pergeseran anggaran tahap III, unitnya mendapatkan anggaran Rp21 milar, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Ludfi menjelaskan, pada 5 Mei 2025, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) di unit kerjanya telah diparaf, namun belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan. “Waktu itu DPA belum ditandatangani. Saya tidak tahu alasannya,” ujar Ludfi di hadapan majelis hakim diketuai Delta Tamtama.
Sehari setelahnya, pada 6 Mei 2025, ia bersama enam kepala UPT lainnya menggelar pertemuan di Kedai Teko Kopi, Panam, untuk membahas keterlambatan tersebut. Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau Ferry Yunanda.
Dalam forum tersebut, Ferry menyampaikan adanya kebutuhan besar dari Kepala Dinas untuk gubernur. “Kebutuhan Kadis untuk Pak Gubernur banyak,” kata Ludfi menirukan pernyataan Ferry saat itu.
Ia menegaskan, saat itu tidak disebutkan secara eksplisit soal uang, namun ia memahami bahwa kebutuhan tersebut harus dipenuhi. “Tidak disebutkan uang, tapi ada kebutuhan banyak,” ujarnya.
Dalam pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2025 di ruang Sekretariat Dinas PUPR-PPKP, Ferry menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp3 miliar untuk seluruh UPT. “Itu untuk semua UPT,” kata Ludfi.
Dalam pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2025 di ruang Sekretariat Dinas PUPR-PPKP, Ferry menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp3 miliar untuk seluruh UPT. “Itu untuk semua UPT,” kata Ludfi.
Jumlah itu sekitar 2,5 persen dari total anggaran seluruh UPT. Para kepala UPT, menurutnya, sempat menyatakan tidak sanggup. “Awalnya kami tidak sanggup, karena masih ada pekerjaan tahun sebelumnya yang belum dibayar,” ujarnya.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar atau yang disebut dengan istilah “7 batang”. “Ada istilah ‘7 batang’, itu Rp7 miliar,” katanya. Ludfi mengaku keberatan dengan besaran tersebut.
Dalam pertemuan berikutnya, Ferry disebut menyampaikan bahwa kesanggupan 2,5 persen dianggap belum cukup karena kebutuhan gubernur besar. “Saat itu saya bilang, saya tidak punya uang. Bagaimana saya cari?” kata Ludfi.
Ia menyebut, Ferry sempat menjawab bahwa jika tidak sanggup, maka dapat dilaporkan ke Kepala Dinas untuk dievaluasi. “Kalau tidak, bapak lapor saja ke Pak Kadis, nanti dievaluasi,” ujar Ludfi menirukan.
Pernyataan tersebut, menurutnya, menambah tekanan. “Saya takut dimutasi,” ujar Ludfi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan kembali digelar pada 13 Mei 2025 di kedai kopi di Jalan Marsan Sejahtera. Namun, saat itu para kepala UPT masih belum sepakat karena beban pekerjaan sebelumnya. “Semua belum setuju karena masih ada beban pekerjaan,” katanya.
Keesokan harinya, 14 Mei 2025, pertemuan kembali dilakukan di ruang Ferry Yunanda. Dalam pertemuan itu kembali dibahas kontribusi sekitar 5 persen dari anggaran.
“Akhirnya kami terpaksa menyanggupi. Saya sangat terpaksa sekali menyanggupi,” ujar Ludfi.
Menurut Ludfi, setelah adanya kesepakatan pengumpulan dana tersebut, DPA yang sebelumnya tertunda akhirnya ditandatangani oleh kepala dinas.
“Saya paraf tanggal 5 Mei, baru ditandatangani setelah 14 Mei. Memang agak lama,” ujarnya.
Ludfi menjelaskan, teknis pengumpulan dana dibahas dalam pertemuan pada 24 Mei 2025 di rumah Rio Andriandi, Kepala UPT Wilayah VI. Dalam pertemuan itu hadir enam kepala UPT.
Dalam forum tersebut dibahas apakah pergeseran anggaran telah masuk dalam DPA dari BPKAD, serta besaran kontribusi yang akan disanggupi.
Ludfi mengaku awalnya menyanggupi Rp300 juta. Namun, dalam realisasi, ia menyerahkan total Rp750 juta. “Saya menyerahkan tiga kali, total Rp750 juta,” ujarnya.
Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 kepada Ferry Yunanda di kantor dinas. “Penyerahan pertama di lantai empat ke Ferry,” katanya.
Penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 di area parkir kantor dinas. “Diserahkan di basement, dimasukkan ke mobil Avanza milik Ferry,” ujarnya.
Penyerahan ketiga sebesar Rp250 juta dilakukan pada 3 November 2025 melalui Eri Ikhsan. “Uang dimasukkan dalam plastik hitam,” katanya.
Ia menyebut seluruh penyerahan dilakukan atas arahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau melalui perantara. “Yang saya pahami, Ferry adalah perpanjangan tangan pak Kadis,” ujarnya.
Ludfi mengaku dana tersebut sebagian besar berasal dari pinjaman. “Rp300 juta pertama saya pinjam dari teman pengusaha, pak Suparman. Ada bukti pinjaman,” ujarnya.
Selanjutnya, ia meminjam dari bank dengan jaminan surat keputusan (SK), serta kembali meminjam dari pihak lain untuk memenuhi kekurangan. “Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana-sini,” katanya.
Ia juga mengaku beberapa kali diingatkan untuk segera menyetor kekurangan dana. “Ada yang menyampaikan, tolong diangsur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi secara bergantian. (Irsyad)