Bongkar Aksi Jaringan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural,  Lima Tersangka Ditangkap Polresta Barelang

0 63

DERAKPOST.COM – Dalam operasi sejak bulan Januari hingga 19 April 2026, polisi telah mencegah keberangkatan 167 calon pekerja migran ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Saat ini Kepolisian Resor Kota Barelang mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural itu  yang beroperasi di wilayah daerah Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang menyatakan, hal itu  , polisi ada menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Satu tersangka itu memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Menurut dia, praktik pengiriman PMI ilegal tersebut marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Para calon pekerja diberangkatkan tanpa prosedur resmi, baik melalui perantara maupun secara mandiri tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paspor, tiga tiket kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai Rp4,05 juta, serta dua telepon genggam milik tersangka.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KPKP) Batam menjelaskan, pengungkapan terbaru terjadi pada 16 April 2026. Saat itu, aparat mencegah keberangkatan 43 calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

“Dari hasil pemeriksaan, empat orang mengaku keberangkatannya diurus oleh perantara,” ujarnya. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka berinisial AN dan NR pada hari yang sama. AN diamankan di kawasan Batam Center, sedangkan NR ditangkap di sebuah perumahan di Tembesi.

Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang mengatur keberangkatan korban, termasuk menyediakan tiket dan mengantar calon PMI ke pelabuhan. Selain itu, tersangka NR juga diduga membantu pembuatan paspor dengan biaya sekitar Rp2,7 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta.

Dalam periode 16–19 April 2026 saja, polisi mencatat sebanyak 155 calon PMI nonprosedural berhasil diamankan. Sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Seluruh korban telah diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk fasilitasi pemulangan dan pengurusan administrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian untuk mencegah praktik serupa. “Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu keberangkatan internasional,” kata dia.

Perwakilan BP2MI mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti paspor, visa kerja, dan kontrak kerja.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik pengiriman PMI ilegal.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran nonprosedural,” ujar Kapolresta.  (Afrizal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.