Diduga Jual Aset Sitaan Kasus KSP, Jaksa IR di Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar

0 55

DERAKPOST.COM – Oknum jaksa kembali mencoreng institusi, dari penegak hukum. Yakni ada seorang jaksa berinisial IR yang juga bertugas di institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, harus berhadapan dengan proses hukum. Karena, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dikutip dari laman Kompas. Pembongkaran kasus dugaan penjualan barang bukti, yang dilakukan oknum jaksa itu. Kasus mencuat ke publik, karena berkaitan hal pengelolaan barang bukti dalam perkara besar investasi bodong dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikanya masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepada wartawan, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua. Bahwa, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif yang saat ini tengah menjalani proses hukum. “Iya benar, yang bersangkutan yaitu memang seorang jaksa di Kejati Banten. Ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan.

Meski demikian, pihak Kejati Banten belum merinci secara detail hal kronologi perkara tersebut. Ia meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani kasus. Tentunya juga berkaitan bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi?

Berdasarkan informasi yang diperoleh. Hal dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penjualan atau pengelolaan itu yang tidak semestinya terhadap barang bukti sitaan. Barang bukti tersebut berasal dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto. Dalam hal perkara tersebut, berbagai aset bernilai besar disita negara, antara lain:

Properti Kendaraan Uang tunai miliaran rupiah. Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa sebagian aset tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apa jabatan dan peran IR sebelumnya?

IR yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, dan serta memastikan keamanan barang bukti. Selain itu, IR ini pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat yang sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.

Dugaanya tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan diketika menjabat di Banten. Pada kesempatan itu, pihak Kejati Banten menegaskan bahwasa kasus yang menjerat IR tidak berkaitan dengan perkara First Travel yang sebelumnya ini juga ramai diperbincangkan publik.

“Perlu kami tegaskan, yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk halnya penjelasan lebih lanjut
silakan itu konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujar Jonathan. Penegasan ini juga penting untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Perkara KSP Pandawa Mandiri Group sendiri merupakan salah satu skandal investasi bodong terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian korban mencapai Rp3,3 triliun. Saat ini, IR telah ditahan dan menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi. Baca juga: Oknum Jaksa Tekdakwa Pemerasan Peserta CPNS. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.