Kejati Riau Geledah Enam Kantor Perusahaan Layanan Kapal di Dumai Terkait Jasa Pandu, Ini Daftarnya …..

0 71

DERAKPOST.COM – Ada sebanyak 6 kantor perusahaan di Kota Dumai, digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu, oleh dilakukanya Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam halnya dugaan korupsi jasa layanan kapal itu, pada perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai.

Diketahui penggeledahan sejumlah kantor perusahaan di Kota Dumai tersebut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Dimana, penggeledahan yang menyasar sebanyak 6 kantor perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan kepelabuhanan pada Kamis (16/4/2026).

Informasi didapatkan itu, adapun 6 kantor perusahaan digeledah yakni PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB),  PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line dan Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.

Terkait informasi demikian dikonfirmasikan pada pihak Kejati Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Zikrullah SH MH mengakui hal itu. Sebutnya penggeledahan dilakukan tersebut untuk menemukan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tengah diusut.

“Penggeledahan itu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai Tahun Anggaran 2015- 2025,” terang Zikrullah, Jumat (17/4/2026). Ia menyebut, dari hasil penggeledahan dilakukan, tim ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya. Diketahui pada hari Rabu (15/4/2026), dari tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menggeledah sejumlah kantor di Kota Dumai.

Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Pelindo Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim. Penyidik juga menggeledah Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum di Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

Satu kantor lain yang digeledah Kejati Riau yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Dumai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, dalam penggeledahan  tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berada di kantor tersebut. Namun, ia tidak merinci konten dan substansi dokumen yang disita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara ini Kejati Riau telah meminta keterangan dari setidaknya 17 orang saksi. Para saksi berasal dari instansi dan badan usaha terkait, antara lain:

​Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta Distrik Navigasi setempat.

Sejauh ini belum ada penjelasan substantif dari pihak Kejati Riau terkait perkara yang tengah diusut.

Namun, dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dari jasa layanan kapal yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bagi hasil kepada negara/ daerah.

Celah adanya ketidaksesuaian penyetoran dana jasa pandu dan tunda serta praktik ​Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga juga diduga masuk dalam tanah penyidikan.

Di sejumlah daerah lainnya, aparat hukum juga pernah mengusut kasus sejenis. Misalnya penyidikan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara dan penyidikan umum untuk kasus serupa di Sungai Lalan, Sumatera Selatan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.