Wow…. Pegawai BUMN, Kopdes dan Nelayan Merah Putih Tak Digaji APBN

0 68

DERAKPOST.COM – Diketahui, pemerintah membuka rekrutmen untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan dan Kampung Nelayan Merah Putih per hari ini, Rabu (15/4/2026).

Sejalan dengan dibukanya rekrutmen tersebut, bagi peserta yang dinyatakan lolos akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan ditempatkan di bawah entitas BUMN, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Dikutip dari laman BloombergTechnoz. Hal masa kerja awal di BUMN tersebut akan berlangsung selama dua tahun. Setelahnya, para pegawai akan dialihkan untuk memperkuat operasional koperasi di daerah.

“Secara teknis itu akan dimatangkan lagi. [Jadi] Nanti dua tahun di BUMN, kemudian setelah itu, kalau sudah setelah dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi persnya, Jakarta.

Jelasnya, pada tahap awal, rekrutmen akan dibuka untuk 35.476 formasi, yang terdiri dari sekitar 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.

Di samping itu, rekrutmen ini akan dilakukan secara bertahap seiring target pembentukan koperasi yang diperkirakan mencapai 80.000 unit. Pada fase awal, pemerintah menargetkan pembentukan 30.000 hingga 40.000 koperasi yang akan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini.

Adapun pendaftaran dibuka mulai 15 April 2026 hingga 24 April 2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi phtc.panselnas.go.id.

Gaji Tak Pakai APBN

Pada kesempatan yang sama, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pemerintah menegaskan bagi peserta yang lolos rekrutmen ini tidak akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kata Rini, skema pembayaran upah tersebut berada di bawah kewenangan BP BUMN. Sehingga, pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Itu tanyanya sama Menteri BUMN, karena ini [nanti jadi] pegawai-pegawai BUMN. Kalau pegawai ASN, ya pendapatannya dari APBN,” tegasnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.