Dijadwalkan 7 Mei 2026, Sdang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Diajukan Marjani pada KPK

0 62

DERAKPOST.COM – Marjani mantan ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, yang mengajukan gugatan pada KPK ini dijadwal sidang pada Kamis, tanggal 7 Mei 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Berdasarkan data perkara di PN Pekanbaru yang didapatkan media. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr dan akan mulai disidangkan pada awal Mei mendatang.

Dalam menghadapi persidangan gugatan yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Marjani tersebut disampaikan tim kuasa hukum. Dalam hal itu, juga turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat  menelusuri aliran dana jadi pokok perkara.

Ahmad Yusuf ini selaku Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), mengatakan kalau pihaknya disaat ini tengah menyusun surat resmi ke PPATK, guna memperkuat hal pembuktian dalam gugatan tersebut sudah terdaftar di pengadilan.

“Langkah dilakukan ini kami tempuh untuk memastikan akan hal seluruh pada dugaan aliran dana dapat diuji yang secara objektif tersebut melalui data transaksi keuangan,” ujar Yusuf di Pekanbaru.

Menurut dia, kalau gugatan PMH tersebut diajukan ini sebagai respons atas tudingan yang menyeret nama kliennya didalam hal perkara dugaan aliran dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani, kata Yusuf, dalam ini membantah keras tuduhan tersebut. Dia menegaskan, kliennya itu hanya mengelola dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2 November 2025, setelah kembali dari Pelalawan, Marjani disebut memegang dana BPO sebesar Rp200 juta.

“Dana itu merupakan bagian dari operasional yang sah. Tidak ada dana lain seperti yang dituduhkan,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, sebagian dana tersebut, yakni Rp150 juta, atas arahan pimpinan diserahkan ke ajudan Pangdam untuk kebutuhan operasional kegiatan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.

Namun, dana itu telah dikembalikan melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada inspektorat.

Yusuf menambahkan, pengelolaan dana BPO diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025 yang mensyaratkan pertanggungjawaban melalui bukti penerimaan yang sah.

Karena itu, pihaknya membantah adanya tudingan yang menyebut kliennya menguasai dana hingga Rp650 juta pada waktu yang sama.

“Klien kami menyatakan hanya memegang Rp200 juta dan tidak ada dana lain di luar itu,” ujarnya, sebagaimana halnya dikutip dari laman Riausatu.

Selain menggugat secara perdata, TAM juga meminta KPK melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara guna menguji kebenaran tudingan yang beredar.

“Konfrontasi penting agar perkara ini terang, termasuk dengan pihak-pihak yang namanya disebut,” kata Yusuf.  (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.