Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis

0 66

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi SPPD fiktif, tahun 2024 di Dinas Sosial  (Dinsos) Kabupaten Bengkalis kini ditangani melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, diduga sekarang  mangkrak.

Proses hukum dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut sebagaimana diketahui itu sudah 16 bulan untuk perkara tersebut, telah naik ke penyidikan. Tapi, sampai saat ini belum ada itu tersangka. Bahkan berapa kerugian negara dalam perkara ini belum dipublis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis saat dikonfirmasi awak media, yakni  melalui pesan WhatsApp itu, mengarahkan agar awak media bisa langsung konfirmasi pada Kepala Seksi Pidana Khusus Rawatan Manik.

“Konfirmasi kepada Kasi Pidsus aja ya biar dijelaskan,” kata Nadda Lubis dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dikutip dari laman Iniriau.

Namun, ketika awak media menyambangi PTSP sesuai prosedur untuk menjumpai Kasi Pidsus Rawatan Manik. Saat dihubungi staf PTSP melalui staf Pidsus yang bersangkutan tengah mengikuti vidcon. Itu seperti disampaikan seseorang staf dibidang tersebut.

Konfirmasi kemudian dikirim melalui WhatsApp sampai saat ini belum dibaca. Ketika ditelpon ke nomor 082272885XXX tidak tersambung.

Perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024 sudah naik ke penyidikan pada Januari 2025 lalu, semasa Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dijabat Sri Odit Megonondo.

Puluhan orang pegawai di dinas tersebut sudah dimintai keterangan termasuk Paulina selaku kepala dinas saat itu. Paulina yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beberapa kali dikonfirmasi selalu menghindar.

Ditengarai mulai kepala dinas sampai pegawai honor diduga terlibat. Namun, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam mengelola keuangan.

Sebuah sumber menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis membuat seluruh pegawai di OPD tersebut panik. Mereka diperintahkan mengembalikan uang SPPD yang terlanjur mereka nikmati.

“Sian (kasihan), seluruh pegawai dan honorer diperintahkan mengembalikan duit anggaran rutin dan anggaran bidang yang mereka gunakan,” kata sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rawatan Manik beberapa waktu lalu membenarkan adanya informasi pengembalian uang. Namun, itu bukan atas perintah pihaknya.

“Kami tidak pernah memerintahkan pengembalian. Itu inisiatif pihak tertentu,” kata Rawatan Manik saat itu.

Meski demikian, Kejari Bengkalis menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran wajib bertanggung jawab.

Dalam hal penggunaan anggaran tahun 2024, ungkap Manik saat itu, mulai Kepala Dinas (saat itu Kadisnya Paulina), sampai honorer semuanya terlibat. Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

“Masih kita proses, belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegas Rawatan Manik.

M. Fachrorozi seorang warga Bengkalis ketika dimintai komentarnya terkait pengembalian uang yang dilakukan pegawai dan honorer Dinas Sosial, mengaku sudah mendapat informasi.

Menurutnya, pengembalian uang sah-sah saja. Tetapi perkara dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan harus ada kepastian hukum melalui pengadilan. Apalagi perkara dugaan SPPD fiktif Dinas Sosial sudah menjadi konsumsi publik.

M. Fachrorozi yang akrab disapa Agam menegaskan, selain pembinaan, tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jerah agar perkara serupa tidak terulang atau dilakukan instansi lain dikemudian hari.

Untuk itu, Agam mengingatkan penyidik Kejari Bengkalis agar tidak puas dengan hanya pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum.

“Seandainya setelah pengembalian kerugian negara lantas perkaranya terputus secara hukum juga tidak bagus. Ini tidak membina, tapi bisa jadi menjerumuskan berbagai instansi dikemudian hari. Karena mereka mencontoh pendahulunya,” pungkasnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.