Kondisi Menderita Stroke, Talip Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih

0 70

DERAKPOST COM – Talip (60), warga Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan ini, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan istri sendiri, Za (59). Peristiwa tragis diduga dipicu rasa kesal dan sakit hati pelaku ke korban yang menderita stroke.

Korban sempat mendapatkan perawatanya intensif di RSUD Selasih, namun nyawanya itu tidak tertolong akibat luka bakar serius yang mencapai 60 hingga 70 persen. Talip hembuskan napas terakhir pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Ahad (29/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, yaitu di kediaman pasangan lanjut usia tersebut di Desa Gambut Mutiara. Saat itu, pelaku tengah merebus air di dapur menggunakan ceret.

Diduga emosi pelaku memuncak setelah mendengar korban yang terbaring sakit stroke mengomel. Dalam kondisi kesal dan tersinggung, Za kemudian secara spontan mengambil ceret berisi air mendidih dan menyiramkannya ke tubuh suaminya.

Dikutip dari laman Riauterkini. Yang karena kondisi fisik lemah akibat stroke, korban tidak mampu menghindar. Ia pun sempat berteriak kesakitan dan minta pertolongan, namun suaranya itu tidak terdengar jelas sehingga tidak diketahui warga sekitar.

Ironisnya, setelah kejadian tersebut, korban tidak segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Pelaku justru menyembunyikan korban di belakang rumah. Ketika anak korban datang, pelaku sempat mengaku bahwa suaminya telah dibawa berobat.

Namun, karena merasa curiga, anak korban mencari keberadaan ayahnya dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah. Keluarga kemudian segera membawa korban ke Puskesmas Teluk Meranti sebelum dirujuk ke RSUD Selasih untuk penanganan lebih lanjut.

Meski telah mendapat perawatan medis, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan. Petugas yang dipimpin Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku Za resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian pada Kamis (9/4/2026) dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku yang merupakan istri korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.  (Ajo Marbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.