Ambulans Angkut 4 Pria Tanpa Pasien Dari Pekanbaru Dicegat Polisi Lampung, Ternyata Bawa 15 Kg Sabu

0 59

DERAKPOSTCOM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram, yakni menggunakan kendaraan ambulans berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah Lampung pada saat pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap ambulans yang melintas dari arah Pekanbaru itu menuju Tangerang. Petugas menilai kalau kendaraan tersebut mencurigakan karena kaca gelap dan tidak ada menunjukanya tanda-tanda membawa pasien.

Selain itu, kondisi ambulans mencurigakan tersebut kotor. Ketika dicek petugas disaat itu, tidak ada terdapat pasien sebagaimana hal biasanya. Yang ada malah 4 orang pria. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu sebanyak 15,7 kilogram didalam ambulans tersebut.

Untuk diketahui, pengungkapan ini terjadi itubdi area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, yaitu pada hari Rabu (7/4/2026) pukul 11.00 WIB. Ambulans itu, awalnya menarik perhatian petugas karena tampak mencurigakan. Karena, kondisinya itu yang kotor.

Seperti dikutip ini dari laman Detik. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tapi petugas tidak menemukan itu pasien di dalam ambulans tersebut, melainkan empat orang pria yang berada di dalam kendaraan.

Kecurigaan semakin kuat hingga akhirnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans. “Ditimbang totalnya lebih dari 15 kg lebih. Diperkirakan harga Rp22,5 miliar,” ujarnya.

Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pria dalam mobil itu, ke Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan, kata Dwi  bahwa para pelaku membawa barang sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju ke Tangerang di Banten. Masing-masing pelaku itu, dijanji upah yaitu sebesar Rp10 juta.

“Mereka membawa dari Pekanbaru, tujuan yaitu ke Tangerang. Upahnya Rp 10-15 juta. Tetapi, mereka itu baru dikasih Rp 300 ribu masing-masing sebagai uang jalan. Pelaku yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan juga EC (39). Mereka itu warga Tangerang, Provinsi Banten,” ujarnya Dwi Handono.

Disaat ini diketahui seluruh pelaku beserta barang bukti itu yaitu berupa ambulans dan narkotika tersebut, diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yaitu maksimal pidana mati. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.