Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Terkait Pemerasan, Ispan: Ada Dana Sebesar Rp150 Juta dari Dinas PUPR Riau

0 56

DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan dugaan halnya korupsi terkait pemerasan anggaran proyek jalan, dan jembatan di DinasĀ PUPR –
PPKP Riau tahun anggaran 2025, di Kantor Pengadilan Tipikor Pekanbaru dihari Kamis (9/4/2026).

Duduk sebagai terdakwa, itu, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nursalam. Hal itu, terungkap didalam sidang lanjutan bahwa Dinas PUPR – PKPP Riau memberi uang Rp150 juta, untuk kelancaran acara forum grup diskusi (FGD) terkait evaluasi APBD 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan Siregar, yang juga Sekretaris BPKAD, dalam kesaksianya mengakui menerima dana sebesar Rp150 juta itu yang disebut sebagai bantuan pada agenda operasional kegiatan FGD evaluasi perubahan APBD Riau 2025 di Jakarta. “Itu, diserahkannya oleh Sekretaris Dinas PUPR – PPKP Riau Feri Yunanda disaat itu kepada yaitu Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom,” ujarnya.

Hal itu, terungkap didalam sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pemerasan halnya pada anggaran proyek jalan dan jembatan di DinasĀ PUPR-PPKP Riau tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal selanjutnya uang itu digunakan pemberian honor narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.

Ispan, yang dalam kesaksian menjelaskan, Feri Yunanda itu, datang menemuinya dan juga menyampaikan bahwa ada pesan dari Kepala Dinas PUPR – PPKP Riau M Arief Setiawan. Kemudian, ia juga meminta Feri Yunanda untuk berurusan dengan Kepala Bidang Anggaran Mardoni Akrom.

Dikutip dari laman Cakaplah. Ia menyebut, pertemuan dengan Feri Yunanda itu terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya. Hal itupun, sebelum keberangkatan ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan evaluasi perubahan APBD.

Feri Yunanda itupun menemui Mardoni dan menyerahkan uang yang dibawanya. Uang pecahan Rp100 ribu itu masih terikat, dan setelah dihitung itu jumlahnya Rp150 juta. “Saat itu saya belum mengetahui akan hal jumlahnya. Nilai Rp150 juta disampaikan kemudian oleh Kabid Anggaran, Mardoni,” ujar Ispan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Setelah menerima uang itu, Ispan ungkap, kemudian juga melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga Ketua TAPD. Menurutnya, ketika itu Syahrial juga berpesan agar dana bantuan tersebut digunakan dengan hemat, sesuai kebutuhan.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Kepala Bidang Anggaran Mardoni, selanjutnya itu melaporkan bahwa dana Rp150 juta telah diserahkan untuk kebutuhan operasional kegiatan. Selanjutnya, uang itu dibawa ke Jakarta. Sebesar Rp65 juta itu, digunakan juga untuk membayar honor narasumber, sementara itu sisanya sebesar Rp85 juta diserahkan kepada Syahrial usai FGD pada 17 Oktober 2025.

Dikegiatan FGD evaluasi perubahan APBD 2025, yang dilaksanakan di sebuah hotel di Jakarta serta diikuti sekitar 15 perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi, pada persidangan terungkap bahwasa kegiatan tersebut sebenarnya telah memiliki alokasi anggaran dalam APBD.

Jaksa kemudian mendalami alasan halnya penerimaan dana dari pihak Dinas PUPR – PKPP Riau itu. Menjawab dari pertanyaan tersebut, Ispan mengakui bahwa akan hal penerimaan dana itu tidak lazim. ā€œKarena, kegiatan tersebut pun sudah dianggarkan,ā€ katanya.

“Berarti bantuan itu tidak wajar. Kenapa diterima? Apa ada kaitannya dengan pergeseran anggaran untuk PUPR?” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak.

“Tidak,” jawab Ispan.

Diketahui, saat pergeseran anggaran tahap III yang dilakukan di zaman Gubernur Riau, Abdul Wahid, Dinas PUPR – PPKP Riau memperoleh anggaran paling besar Rp271 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dari penerimaan tahun sebelumnya.

Ispan menyatakan telah memahami adanya kejanggalan, tetapi tetap memproses penggunaan dana tanpa konfirmasi langsung kepada pemberi.

Ispan baru merasa resah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR – PPKP Riau, M. Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, 3 November 2026.

Ia berkoordinasi dengan Mardoni dan berpikir kalau uang yang diterima ada kaitannya dengan penanganan perkara oleh KPK.

Setelah muncul pembahasan internal dan dikaitkan dengan penanganan perkara, Ispan menyatakan pihaknya memutuskan untuk mengembalikan dana Rp150 juta tersebut ke Inspektorat.

“Pengembalian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Provinsi,” kata Ispan.

“Kenapa tidak melapor ke KPK? Kan sedang ditangani?” tanya jaksa.

Menurut Ispan, dari koordinasi yang dilakukannya, diketahui kalau pengembalian uang tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak yang menangani perkara sebelum pengembalian dilakukan.

ā€œKarena dinilai tidak wajar dan kegiatan sudah dibiayai APBD, maka dana tersebut kami kembalikan,ā€ ujarnya.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan turut menunjukkan bukti pengembalian dana tersebut. “Benar ini uangnya,” kata jaksa.

“Ya,” jawab Ispan.

Dalam persidangan yang sama, Ispan juga menjelaskan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Riau. Ia menyebut APBD 2025 awalnya sebesar Rp9,6 triliun.

Namun, terdapat kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp1,7 triliun yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2024.

Kewajiban tersebut muncul karena realisasi anggaran 2024 tidak mencapai 100 persen dan menjadi beban pada tahun berikutnya.

Untuk menyesuaikan kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan lima kali pergeseran anggaran sepanjang 2025, yakni pada Januari, Februari, April, Juni, dan Juli.

Pergeseran dilakukan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran iuran jaminan kesehatan, kewajiban kepada pihak ketiga, serta kebutuhan lain yang bersifat mendesak. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ispan juga menyebutkan terdapat 37 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyesuaian anggaran, termasuk kebijakan tunda bayar di sejumlah instansi.

Dinas PUPR disebut menerima pergeseran anggaran terbesar, yakni sekitar Rp271 miliar. Tambahan tersebut antara lain digunakan untuk penanganan infrastruktur jalan serta pembayaran tunda bayar sekitar Rp37 miliar.

Ispan menyatakan bahwa usulan pergeseran berasal dari masing-masing OPD yang kemudian dibahas oleh TAPD sebelum diputuskan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.