ASN Solo Disanksi Potong Gaji 9 Bulan Usai Umbar Dokumen Mantan Pembalap F1 Rio Haryanto

0 44

DERAKPOST.COM – Saat sekarang ini dari Pemerintah Kota (Pemko) Solo, jatuhkan sanksi terhadap mantan petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik mantan pembalap F1, Rio Haryanto. Sanksi itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan. Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Kepala adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono dilansir itu dari laman Detik, Senin (9/3/2026).

Beni mengatakan saat ini A bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan hanya pemotongan gaji pokok selama 9 bulan.

“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” terangnya.

Lebih lanjut Beni menyebut bahwa sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama stakeholder yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3/2026) lalu.

“Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya. Terungkap alasan Petugas Kelurahan Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos. Pegawai Kelurahan Penumping, A, membagikan dokumen milik Rio Haryanto. A disebut memposting dokumen tersebut karena merasa bangga.

“(Alasannya apa memposting dokumen?) Dari klarifikasi katanya bangga, ada kepuasan tersendiri dia melayani public figure, tapi kebanggaannya itu kemudian berlebihan sampai upload,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, dilansir detikJateng di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, layanan yang seharusnya privasi namun justru menjadi konsumsi publik. Untuk itu, yang dilakukan oleh A mengunggah dokumen tersebut dinilai kurang tepat.

Jenis layanan yang kemudian bukan untuk publik atau pribadi tapi di-share-kan ke media. Nah, itu yang menurut kami menjadi kurang tepat. Kalau mungkin yang di-upload itu foto dengan yang bersangkutan pada saat menerima pelayanan, saya kira tidak akan ada masalah, ya,” bebernya.

Menurut dia, dari pengakuan A baru melakukan hal tersebut yakni membagikan dokumen milik Rio Haryanto dan surat ahli waris di akun media sosial pribadi. Beni menyebut bahwa setelah mengunggah foto tersebut di media sosial, yang bersangkutan langsung menghapus.

“Kalau berdasarkan pengakuannya, itu ya baru saat itu dan kemudian, tidak berselang lama sudah dihapus sendiri. Yang bersangkutan menyampaikannya seperti itu. Tapi ini kan baru kita dalami. Kita kan juga nggak bisa hanya percaya dengan pengakuan, tapi juga kita sandingkan dengan pengakuan dari atasan yang saat ini, termasuk atasan-atasan yang sebelumnya,” pungkasnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.