DERAKPOST.COM – Hari Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak ini dipimpin Galih Aziz, SH.,MH lakukan Penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda.
Kepala Seksi Tipidsus Kejari Siak ini telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Yaitu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Pemerasan dan/atau Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.
Bahwa kedua tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu :
1. Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak
2. Rumah Milik Sdr. J E selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 s/d 2025
Dari kedua tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan. (Yusuf)