Galian C di Pulau Tinggi Kampar Ini Disegel, Ketua Komisi III DPRD Riau Beri Apresiasi Ketegasan Pemprov
DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian C ilegal diduga dilakukanya PT Azul Makona Kreasindo berada.di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, pada Senin (2/3/2026).
Terkait penyegelan aktivitas galian C di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri. Kepada wartawan, dia mengatakan, ditutup oleh tim gabungan Pemprov Riau itu, setelah Sidak pada usaha tambang yang diduga bermasalah dari sisi perizinan.
Edo Basri, mengatakan persoalan galian C tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD ini. Namun, pembahasan yang tidak berjalan maksimal karena pihak perusahaan tidak hadir langsung. Maka, tidak didapatkanya keterangan.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah kita RDP-kan di Komisi III. Tapi sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir, hanya diwakili perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Edi Basri di lokasi, seperti dikutip dari laman Nusapersada.
Edi Basri menegaskan, bahwa DPRD Riau meminta seluruh aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait izin dan dampak lingkungan. Yang artinya, kalau izin tak sesuai dengan lokasi kegiatan, tentu ini menjadi pelanggaran.
Diminta instansi terkait menindak tegas sesuai aturan.
“Kita ingin aktivitas usaha berjalan, tetapi harus taat aturan dan itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. Kesempatan itu, Edi Basri menekankan bahwasa pengawasan terhadap aktivitas galian C terus dilakukan guna hal mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keselamatanya masyarakat, terlebih lokasi tambang berada dekat jalan nasional. (Dairul)