DERAKPOST.COM – Dampak kisruh soal izin bangunan Sekolah Al Fatiih yang milik yayasan Ayo Indonesia Mengaji, di Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru menimbulkan kekhawatiran wali murid.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus DPP LSM TOPAN RI Bidang Investigasi, Abdul Rahman, “Ada Wali Murid yang menyampaikan kekhawatiran mereka kepada saya terkait kisruh bangunan sekolah Al Fatih,” kata Abdul Rahman satu kepada puluhan wartawan.
Abdul Rahman mengakui, informasi yang ia terima, bangunan sekolah diduga tidak menggunakan tiang pancang hanya cakar ayam. “Tentu tidak kuat menahan bangunan yang melebihi izin bangunan”, Kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman menyampaikan harapan Wali murid kepada Pemko Pekanbaru agar cepat menindaklanjuti persoalan izin dan uji labor fisik bangunan sekolah Al Fatih mendapatkan kepastian sesuai aturan atau tidak.
“Kepastian izin dan sertifikat LINK fisik bangunan untuk kebaikan bersama. Kalau bangunan sudah dipastikan aman, tentu wali murid tidak khawatir ketika anak mereka bersekolah disana, Al Fatih pun bisa melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pendidik,” jelasnya.
Kata Rahman, wali murid menegaskan, jika Pemko Pekanbaru tidak juga memberikan kepastian, tentu demi anak, mereka ambil sikap untuk pindahkan anak mereka pindah sekolah
Abdul Rahman menambahkan penjelasan Wali murid tentang persoalan yang terjadi di Al Fatih, diantaranya persoalan bangunan hingga ada anggota DPRD Pekanbaru berkunjung ke Al Fatih dan keluhan warga setempat soal kemacetan saat keluar-masuk anak didik, selain itu ia tidak mengetahui.
Sebagaimana dilansir pemberitaan pada sejumlah media online. Pemberitaan ramai saat kunjungan anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Pekanbaru langsung turun ke sekolah Al Fatih, Jumat (30/1/2026) atas laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan bangunan PAUD, TK, SD, SMP, SMA Al Fatih.
Kunjungan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, didampingi anggota Komisi III Zakri Fajar, Doni Saputra, Lindawati, Sri Rubiyanti, Putri Varadina, dan Abu Bakar. Sementara anggota Komisi I dihadiri Syafri Syarif.
DPRD Pekanbaru mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sebagaimana dilansir kutip dari laman Goriau.com, Kamis (26/2/2026), Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan serta menelusuri dokumen perizinan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, klaim yayasan yang menyebut dua dari lima gedung telah berizin terbantahkan.
“Setelah ditelusuri DPMPTSP, ternyata satu pun tidak berizin. Mereka memang pernah mengajukan, tapi ditolak. Artinya, bangunan itu berdiri ilegal,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, Senin (2/2/2026) sore kepada goriau.com. (Dairul)