Menag RI Nasaruddin Umar Dinyatakan Bebas Dari Sanksi Pidana oleh KPK

0 111

DERAKPOST.COM – Alasan merujuk Pasal 12C UU Tipikor ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa Menag RI Nasaruddin Umar itu, bebas dari sanksi pidana. Yang sebelumnya itu, dijerat yaitu menerima fasilitas bepergian gunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Dikutip dari laman Republika. Yakni KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya. Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyimpulkan tiga hal dari pelaporan dugaan gratifikasi tersebut. “Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.

Kedua, pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

“Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Informasi dugaan gratifikasi ini viral di media sosial.

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.

Setyo menambahkan, KPK berharap Menag dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut. “Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” katanya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin mendatangi langsung Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya. Ia mengungkapkan alasan menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Karena jam 11 malam (pukul 23.00 waktu setempat, red.) kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin.

Oleh sebab itu, pada Senin hari ini, dia mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan tersebut. Ia lantas mengaku siap bertanggung jawab bila menerima konsekuensi dari KPK terhadap penerimaan fasilitas penerbangan tersebut.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi. Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah. Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.