Tahun 2026 Ini, Kabupaten Meranti Terima Kucuran Dana Desa dengan Total Sebesar Rp31 Miliar

0 59

DERAKPOST.COM – Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Meranti ini, hanya terima Dana Desa (DD) dengan total keseluruhan yakni Rp31 miliar lebih. Anggaranya dibagi pada 96 desa di daerah ini.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Meranti Drs. Asroruddin. melalui Sekretaris Fajarrullah. Ia menyampaikan, rata-rata setiap desa itu hanya menerima dana sekitar Rp250 hingga Rp370 juta.

Dikatakan dia, dilihat dari angka tersebut, maka jumlah uang diterima setiap desa tersebut jauh lebih kecil kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di mana untin diketahui itu sebelumnya pada tiap desa menerima dana ini sekitar Rp 800 jt sd 1 miliar per desa.

“Untuk Dana Desa reguler, pagu yang sudah keluar sekitar Rp31 miliar lebih. Selebihnya dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di masing-masing desa,” ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, ia menjelaskan hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis pengelolaan anggaran Koperasi Desa Merah Putih tersebut belum diterbitkan.

“PMK terkait pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih belum keluar, sehingga mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan Dana Desa reguler tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditetapkan dan berlaku sebagai pedoman.

Dalam aturan tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk delapan bidang utama, yakni:

– Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

– Ketahanan iklim dan ketangguhan desa terhadap bencana.

– Peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk percepatan penurunan stunting dan penanganan penyakit prioritas.

– Ketahanan pangan dan energi di tingkat desa.

– Penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.

– Pembangunan infrastruktur produktif dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

– Pengembangan infrastruktur digital dan pemanfaatan teknologi di desa.

– Program prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.

Pemerintah daerah berharap dengan keterbatasan anggaran Dana Desa tahun 2026, pemerintah desa tetap dapat mengelola dana secara efektif dan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku. (Tansyam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.