DERAKPOST.COM – Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui Aplikasi Zoom Meeting, terkait pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, dan jajaran seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik terkait di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dalam arahannya, Dirjenpas, Mashudi, menegaskan pentingnya ketelitian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi. Seluruh UPT Pemasyarakatan diminta untuk memastikan bahwa proses pengusulan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pedoman bagi jajaran Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Arahan dari Dirjenpas ini menjadi penguatan bagi kami agar dalam pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas,” ujar Yuniarto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat mengimplementasikan arahan Dirjenpas secara optimal dalam pelayanan kepada Narapidana dan Anak Binaan, sehingga pelaksanaan hak integrasi dapat berjalan dengan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)