Tidak Boleh Lagi Merekrut Honorer, Tapi Pemda Ini Mulai Pakai Sistem Outsourcing

0 70

DERAKPOST.COM – Saat ini, masih banyak honorer tidak teramokodasi masuk dalam pengangkatan PPPK. Sehingga diketahui, seluruh instansi pusat dan daerah sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

Begitu juga Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, juga sudah tidak merekrut honorer. Untuk penanganan sampah, Pemkab Rejang Lebong serahkan ke pihak ketiga dengan sistem outsourcing yang setelah sebelumnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Alhamdulillah proses pengadaan untuk penyedia jasa pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong 2026 sudah selesai. Pihak ketiga ditunjuk ialah PT Persada,” kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala DLH Rejang Lebong Erik Rosadi saat dihubungi di Rejang Lebong.

Dia menjelaskan, dengan telah selesainya penunjukan pihak ketiga, maka permasalahan sampah di wilayah itu akan segera teratasi, karena mereka sudah bisa merekrut petugas penyapu jalan, petugas bongkar muat sampah, maupun sopir angkutan sampah.

Kebijakan penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan sampah tersebut, kata dia, karena saat ini pemerintah daerah sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau tenaga kerja harian lepas, sehingga harus dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem outsourcing.

“Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku, sekaligus upaya menjaga agar layanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan,” terangnya.

Menurut dia, dengan diberlakukannya sistem ini maka DLH tidak lagi terlibat langsung dalam proses teknis perekrutan tenaga kebersihan, seperti seleksi tenaga kerja, pembagian tugas, hingga sistem penggajian semuanya ada di pihak penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.

Seperti dikutip dari laman Antara. Untuk pembiayaan penanganan sampah oleh pihak ketiga ini, tambah dia, telah disiapkan anggaran dalam APBD Rejang Lebong sebesar Rp1,9 miliar.

Dia berharap, dengan telah selesainya proses penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong pada 2026 ini maka masalah penumpukan sampah di berbagai titik dalam kota agar secepatnya selesai. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.