Wow … Petinggi BEI dan OJK Mundur, Bakal Segera Dicari Pengganti Definitif

0 128

DERAKPOST.COM – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi. Langkah ini disusul oleh empat pejabat di Otoritas Jasa Keuanojk, gan (OJK) pada sore harinya.

Pengunduran diri tersebut buntut volatilitas pasar saham yang terjadi dalam dua hari terakhir, disulut ultimatum Morgan Stenley Capital International (MSCI). Hal ini menyebabkan kekosongan jabatan.

Dalam keterangan persnya, Iman menyampaikan bahwa pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan dirinya akan segera ditunjuk. Penunjukannya berdasarkan aturan yang berlaku..

“Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita, sampai ditunjuk definitif direktur utama yang baru,” ujar Iman di Media Center BEI, Jum’at (30/1/2026) di Jakarta, dikutip dari laman Detik.

Pada Pasal 23 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, terdapat aturan terkait jabatan anggota direksi Bursa Efek yang lowong. Berdasarkan aturan tersebut, kekosongan itu wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak jabatan anggota Direksi Bursa Efek dimaksud lowong.

Kemudian, dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.

Adapun, penunjukan sementara direktur utama Bursa Efek atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek wajib dilaporkan oleh Direksi Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan

DPR Siapkan Fit and Proper Test

Kekosongan jabatan juga terjadi di OJK, buntut empat pejabatnya mengundurkan diri. Mereka adalah Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara. Nama lainnya yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan pihaknya segera menyiapkan pengganti definitif pejabat OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Regulasi tersebut memberi kewenangan parlemen mengajukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi pihak utama, seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali.

“Tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).

Adapun OJK, dalam keterangan resminya, menyampaikan kekosongan jabatan untuk sementara akan diisi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“Pelaksana tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebagai informasi, dalam dua hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat hingga mencatatkan penurunan signifikan dan memicu “trading halt” sebanyak dua kali berturut-turut. Namun pada Jum’at (30/1/2026), IHSG bergerak menguat.

Sementara itu, merespon pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026. Ketentuan free float akan berlaku bagi emiten baru maupun yang sudah tercatat.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.