DERAKPOST.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai beserta jajajran mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (26/1/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan materi terkait substansi KUHP Nasional, pembaruan hukum pidana, serta tantangan implementasinya dalam sistem hukum pidana nasional.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi keberlakuan KUHP Nasional, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis)