Kasus Penerbitan Legalitas Lahan, Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Ikut Dijerat Kasus Mafia Tanah

0 65

DERAKPOSTCOM – Aliran dana terbongkar, dengan menjerat anak dari mantan Bupati Bangka Selatan ini, yang bernama Aditya Rizki Pradana, dalam kasus dugaan mafia tanah.

Dikutip dari laman Bangkapos. Tampak itu Aditya Rizki Pradana digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Aditya Rizki Pradana resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SP3AT fiktif.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif, di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026). Yang ditetapkan itu sebagai tersangka ini adalah Aditya Rizki Pradana alias ARP, merupakan anak mantan Bupati Bangka Selatan pada periode 2016-2021, Justiar Noer.

Aditya Rizki Pradana digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi tahanan merah muda, borgol di kedua tangan, hoodie menutupi kepala, dan masker putih, tersangka tampak tertunduk saat dibawa menuju mobil tahanan yang siap mengantarkannya ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan ARP sebagai tersangka menjadi yang kelima secara berturut-turut. Terutama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Seperti diketahui dalam perkara tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka lainnya tiga di antaranya aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Pertama, yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi. Sementara tiga tersangka lainnya bernama Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

“ARP ini juga merupakan anak dari tersangka Justiar Noer alias JN mantan Bupati Bangka Selatan,” kata Sabrul Iman kepada Bangkapos.com.

Menurutnya Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Justiar Noer saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Justiar Noer diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM untuk mencarikan lahan negara seluas hampir 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektar. Selain itu, Justiar Noer juga diduga memaksa JM untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap.

Dengan dalih untuk mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan dan legalitas lahan dengan harga Rp20 juta per hektare. Dari rangkaian transaksi tersebut, nilai total uang yang diterima tersangka Justiar mencapai Rp45,964 miliar. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki Pradana melalui rekening bank mandiri.

Aditya Rizki Pradana mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. “Dari uang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul Iman.

Selain transfer Rp1 miliar, ARP juga tercatat menerima aliran dana lainnya. Atas perintah tersangka JN, PT SAS mengirimkan uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman rutin sebesar Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total penerimaan dari skema ini mencapai Rp235 juta. Menariknya, dana tersebut diberikan dengan alasan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT SAS pada saat itu belum menjalankan aktivitas usaha apa pun. Sehingga pemberian uang tersebut dinilai tidak memiliki dasar kegiatan yang sah. Penyidik menilai, penerimaan dana oleh ARP tidak terlepas dari pengaruh ayahnya yang saat itu menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati Bangka Selatan kala itu. Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada periode September hingga Desember 2020.

“Penyerahan uang tersebut bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS dan dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari,” paparnya.

Dalam konstruksi perkara, perbuatan Aditya Rizki Pradana dinilai turut menyempurnakan tindak pidana yang dilakukan tersangka Justiar Noer. Dengan menggunakan rekening pribadinya, Aditya Rizky Pradana menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama pihak lain secara melawan hukum.

Dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun sebagai unsur objektif, serta adanya dugaan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Aditya Rizki Pradana. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.