Dugaan Gratifikasi, Eks Kabag Pengadaan Barang-Jasa Setjen MPR Dipanggil KPK

0 58

DERAKPOST.COM – Sejumlah saksi dalam pengusutannya perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK, kembali melakukan pemanggilan, yang kali ini ada memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi.

“Ya. Ada MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, hari Rabu (14/1/2026). Dikatakan dia, selain M Fahmi, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.

Sebutnya, pada pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dimana diketahui bahwa kemarin, memanggil Heri Herawan itu selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Selain Heri, ada juga dua saksi lainya dipanggil, yakni Zakaria mantan staf Ma’ruf Cahyono serta Burham Wahyono ini merupa PNS Setjen MPR.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka. “Pada perkara ini, KPK yang telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dihari Kamis (3/7/2025).

Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, hari Sabtu (21/6/2025).Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.