DERAKPOST.COM – Disaat ini besaran pada upah minimum tiap daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau sudah ada ditetapkan, dan diterbitkan SK Gubernur. Setelah itu, tahun 2026 bisa diterapkanya pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau itu tentang upah minimum provinsi dan juga tentang upah minimum kabupaten/kota.
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus jaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
“Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, dikutip dari laman Cakaplah.
Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.
“Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90. Sementara itu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau,” jelasnya. (Dairul)