DERAKPOST.COM – Saat ini upah minimum untuk provinsi dan kabupaten/kota ditahun 2026. Serta, diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan juga Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026.
Penetapan sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui agendanya pembahasan bersama Dewan Pengupahan daerah setempat. “Pemprov Riau resmi menetapkan UMP, UMK serta UMS tahun 2026. Penetapan dituangkan Surat Keputusan Gubernur Riau,” ungkap Roni Rakhmat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurut Roni, regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan 7,74 persen.
“Penyesuaian UMP ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis dengan Rp 4.155.317 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179.
Sejumlah kabupaten lain juga mengalami penyesuaian UMK. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.949.466, Kabupaten Kampar Rp 3.898.260, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.894.260.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, atau setara dengan UMP Provinsi Riau.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179.
Untuk sektor migas di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan upah sektoral sebesar Rp 4.293.445, Kabupaten Siak Rp 4.023.870, Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569, dan Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431.
Pada sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127, Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 4.265.600, dan Kabupaten Kampar Rp 4.149.255.
Sementara itu, upah minimum sektoral sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870.
Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu menetapkan upah sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Dairul)