SULSEL, Derakpost.com- Saat ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang perwira polisi AKBP M sebagai tersangka kasus dugaanya pencabulan terhadap siswi SMP di Gowa. Sekarang ini juga sudah ditahan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Ngroho, kepada wartawan. Trimurti melanjutkan, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
”Jadi kami melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/3/22), seperti dikutip merdeka.com.
Trimurti menuturkan, penetapan tersangka terhadap AKBP M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Trimurti menambahkan M dijerat Pasal 82 Undang Undang nomor 22 tahun 2002 tentang pelecehan seksual kepada anak. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel turun memeriksa siswi SMP berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira polisi berinisial AKBP M. Pemeriksaan terhadap korban untuk mengusut kasus dugaan pencabulan.
Kuasa hukum korban, Amiruddin juga mengungkapkan ada 6-7 orang dari Tim Renakta Polda Sulsel datangi kliennya untuk proses pengambilan keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, dirinya tak mengetahui berapa jumlah pertanyaan disampaikan penyidik Renakta Polda Sulsel kepada korban.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel. ”Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut memudahkan pemeriksaan selanjutnya. Masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan pencabulan pada korban, maka itu AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Tetapi semua akan menunggu putusan pidana. “Bisa kemungkinan arahnya PTDH. Setelah nanti ada pidananya itu nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarah ke pidana umum dulu,” ujarnya.
Meski demikian, imbuh Komang, hingga saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Dia mengaku Polda Sulsel masih menunggu laporan dari pihak korban atau bisa juga pendampingnya untuk melaporkan hal pidananya. **Rul