DERAKPOST.COM – Asri Auzar, telah resmi ditangkap dan ditahannya pihak kepolisian. Hal itu atas setelah statusnya naik menjadi tersangka, kasus dugaanya tindak pidana penggelapan tanah menjeratnya sejak awal tahun ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang pada eranya itu, saat ini ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta. Ini, terjadi pada hari Ahad (9/11/2025). Hal itu, dibenarkan oleh Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi adanya informasi ditahan Asri Auzar.
“Iya, ditahan,” sebut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru menjelaskan. Dikatakan, bahwa penahanan itu dilakukan setelah statusnya naik menjadi tersangka pada kasus dugaan penggelapan tanah menjeratnya sejak awal tahun ini. Yakin, seluruh berkas dinyatakan itu lengkap.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P-21. Maka, dari penyidik selanjutnya, akan menyerahkanya tersangka, juga beserta barang bukti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses hukum tahap II.
“Mau diserahkan, berkasnya sudah P-21 jadi mau ditahap II-kan lagi, besok atau secepatnya lah,” tambahnya. Hal itu ujar Kompol Bery, diketahui, bahwa Asri Auzar ini tersangkut kasus dugaan penggelapan sebagaimana halnya yang ada dilaporkan pihak pelapor.
Asri Auzar dijerat dengan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan pasal tersebut, Asri terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Yakni status tersangka terhadapnya ditetapkan penyidik sejak 24 Januari 2025 lalu.
Perubahan status Asri Auzar itu, yang dari saksi dengan menjadi tersangka telah ada diberitahukan secara resmi pada pihaknya Kejaksaan Negeri Kejari) Pekanbaru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan itu pada Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim dikirim pada 5 Agustus 2024.
Dari informasi dihimpun, kasus dugaan ini bermula laporan seorang warga bernama Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent menuduh Asri melakukan perbuatan curang terkait rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
Peristiwa disebut terjadi pada 16 Oktober 2021. Akibatnya, dalam hal ini dari pelapor mengaku ada mengalami kerugian senilai Rp187.500.000. Dia meminta agar aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini dan mengembalikan aset yang diklaim sebagai miliknya tersebut. (Rezha)