Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 9 Tahun Penjara, tapi LAM se Riau Ajukan Permohonan ke MA

0 101

DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui Raja Thamsir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 15 Maret 2023 terkait penerbitanya izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan Grup Duta Palma miliknya Surya Darmadi. Namun, Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun, pada 16 Juni 2023. Disaat ini, mantan Bupati Inhu itu menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Pekanbaru.

Terkait hal demikian, maka Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau bersama LAM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meajukan surat permohonan pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), untuk dapat   pertimbangkan kembali hal vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dalam kasus penerbitan izin lokasi, serta izin usaha seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan Grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

Seperti halnya disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan. Ia membenarkan langkah tersebut. “Surat permohonan ini merupakan suatu bentuk kepedulian kami terhadap putra daerah Riau itu, yang telah banyak berjasa. Kami berharap pihak MA dapat mempertimbangkan dengan bijak,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Sementara itu hal dukungan serupa datang  dari Raja Kerajaan Gunung Sahilan, dengan bernama Raja Tengku Nizar. Dia menilai hal kiprah Raja Thamsir sejak menjabat camat di Siak Hulu, serta Bangkinang Kota masih diingat masyarakat. Maka, sambung Nizar,
kalaulah saat ini beliau tersandung karena menerbitkan izin di kawasan hutan, itu bisa saja khilaf. Maka pihaknya memohon agar MA bisa dengan memberi pertimbanganya atas jasa-jasa beliau tersebut.

Ketua LAM Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, juga menyampaikan pandangan senada. Ia pun  menilai, selama dua priode kepemimpinan Raja Thamsir sebagai bupati (1999–2008), bahwa tidak kurang dari 13 jembatan besar berhasil dibangun. “Kini beliau, kan berusia 76 tahun, serta sakit-sakitan, bahkan harus gunakan kursi roda. Dengan hal suara hati yang paling dalam, kami memohon ke MA meninjau putusan tersebut,” katanya.

Senada itu juga disampaikan Ketua MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali. Ia menyebut geliat pembangunan di Inhu baru terasa ketika Thamsir yang menjabat. Artinya itu, sejak Inhu dimekarkan pada tahun 1956, ada pembangunan nyata baru dirasakan di masa beliau. Karena itu, memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat ditinjau kembali. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.