Jurnalis Jadi Korban Pemukulan Polisi Saat Meliput Aksi Demo di DPR RI, AJI Jakarta Angkat Bicara

0 74

DERAKPOST.COM – Tindakan represif oleh aparat kepolisian, bukan hanya massa aksi saja yang jadi korban. Bahkan para jurnalis sedang melakukan liputan itu juga sasaran aparat kepolisian. Diketahui, bahwa terjadi saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Terkait brutal itu yang membuat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras akan tindakan brutal tersebut. Hal itu dinilai juga ini bukan hanya sekadar tindak kekerasan, melainkan ini serangan langsung terhadap konstitusi.

Kronologis yang dihimpun dari jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S itu menjadi korban pemukulan polisi diketika saat meliput aksi demonstrasi. Padahal diketahui waktu itu, Bayu berada di lokasi demonstrasi sudah mengenakan atribut pers lengkap. Seperti helm, rompi, dan kartu pers.;Namun bukan dilindungi, Bayu bahkan dihantam dengan pentungan polisi ketika berusaha menepi dari kericuhan.

“Akibat hal pemukulan itu, kameranya turut dihancur, sementara tangannya mengalami luka memar. Kekerasan bukan soal insiden biasa. Ini pengkhianatanya terhadap tugas negara, untuk melindungi jurnalis,” ungkap AJI Jakarta dalam secarik keterangan pers diterima media. Data AJI ini mencatat, 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi hanya dalam kurun Juni 2024–Juni 2025. Sebagian besar kasus itu terjadi pada saat peliputan demonstrasi.

“Data AJI ini mencatat, 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi hanya dalam kurun Juni 2024–Juni 2025. Yang sebagian besar kasus itu terjadi pada saat peliputan demo atau demonstrasi. Tapi kenyataannya, yang dalam hal ini Polisi bukanya belajar, malah terus mengulang pola kekerasan. Ini bukti bahwa impunitas masih menjadi penyakit kronis di tubuh aparat,” ujar LBH Pers yang dikutip dari laman Antara.

Maka sambungnya tindakan polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum, sementara Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan pelaku kekerasan terhadap kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sikap tegas:

1). Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya segera mengusut kasus ini secara transparan dan menghentikan praktik impunitas.

2). Menuntut seluruh pelaku kekerasan diproses hukum tanpa pandang bulu.

3). Mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang; segala bentuk intimidasi adalah serangan terhadap demokrasi.

4). Mengajak publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.