Pj Kades Pandau Jaya Jusmiati Terbitkan Surat Himbauan Terkait Larangan Buang Sampah Sembrangan

0 93

DERAKPOST.COM – Tertanggal pada 10 Juli 2025, diketahui itu, Pj Kepala Desa (Kades) Pandau Jaya Jusmiati, sudah menerbitkan Surat Himbauan pada seluruh masyarakat. Surat bernomor 470/PEM/PJ/VII/2025-98.

Surat diterbitkan tersebut menyikap halnya Surat Edaran (SE) yaitu dari pihak Pemkab Kampar ini melalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor 600.4/DLH-PS/519 itu, bulan Juni 2025, Perihal Larangan Membuang Sampah Sembrangan.

Sebagaimana diketahui dalam halnya Surat Himbauan Surat bernomor 470/PEM/PJ/VII/2025-98, tersebut. Bahwa, Pj Kades itu menyampaikan hal sebagai berikut:

1. Masyarakat dilarang keras membuang sampah sembarangan tempat, termasuk itu di saluran air, sungai, pinggir jalan dan tanah kosong.

2. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi sesuai dengan hal di Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2009, di Pasal 39 pada poin 3. Yakni dengan dapat ancaman pidana penjara 15 hari, dan denda sebesar Rp1.000.000.

3. Diharapkan peran aktif dari masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan ikut pada program iuran sampah pada tiap wilayah masing-masing

Diketahui, bahwa Surat Himbauan ini telah viral beredar yakni dalam group whatsApp Forum Masyarakat Pandau. Sehingga, hal terbitnya Surat Himbauan Pj Kades Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar tersebut menjadi perbincanganya hangat dalam group ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.