DERAKPOST.COM – Diketahui pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini mendalami temuan sejumlah kejanggalan di kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan.
Diantaranya, dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah serta dugaan perbuatan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat itu oleh pihak oknum aparatur desa setempat. Sejumlah dari Kepala Desa (Kades) telah dipanggil.
Terkait hal ini dibenarkan Kajari Pelalawan Azrijal, SH.MH kepada wartawan. Menurut dia, adapun giat Satgas PKH bertempat di
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) ini adalah memanggil beberapa Kades yang sekarang adanya penertiban pada kawasan TNTN.
“Ada beberapa Kades yang masuk didalam kawasan penertiban Satgas PKH dipanggil, dan dimintai keterangannya terkait dugaan hal penerbitanya dokumen SKT, yang dinilai ini tak sah, yang disinyalir jadi pintu masuk bagi upaya penguasaan lahan,” katanya.
Dikatakan dia, saat sekarang dari sejumlah Kades setempat yang dipanggil, dan serta bahkan diperiksa tersebut adalah Desa Air Hitam, Bagan Limau, Kesuma, serta Lubuk Kembang Bunga. Dikarena kawasan hutan tersebut yang seharusnya itu dilindungi.
Ditambahkannya, dokumen-dokumen yang dipersoalkan dalam pemanggilan itu, yakni diantaranya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta SKT yang diterbitkan. Sehingga diduga sebagai dasar legalitas itu membuka, dan menguasai.
“Proses pemeriksaan terus berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak, serta bagaimana halnya mekanisme dan alur penerbitannya dokumen-dokumen tersebut. Hal itu sebagai bagianya langkah tegas dalam penertiban TNTN,” ujarnya. (Sabar)